My Blog


Sabtu, 04 Mei 2013

Review Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi (4)


Review 4 : Metode Penelitian

Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Debitur
Akibat Kenaikan Suku Bunga Kredit Bank
(Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen)

The Legal Protection of Debitor in Case of The Increasing of Credit Interest
(s Review of The Law of Consumer Protection)

OLEH :
Didit Saltriwiguna
Legal Officer Dept. Kesekretariatan Kantor Pusat BPD Kalimantan Timur
Jl. Jend. Sudirman No. 33 Samarinda Kaltim – email : dit_zal@yahoo.co.id


F.     METODE PENELITIAN
1.      Tipe dan Metode Penelitian
Penelitian  hukum  adalah  suatu  proses  untuk  menemukan  aturan  hukum,  prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan yang lazimnya disebut sebagai legal research atau legal research instruction,  yaitu penelitian yang menggunakan sumber data utamanya berupa data sekunder.
Digunakannya tipe penelitian ini karena pada tipe penelitian ini akan dikaji mengenai norma hukum formil  dalam rangka  melindungi pihak  nasabah debitur  yang  mengalami kerugian akibat naiknya suku bunga kredit bank. Tipe penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu sebuah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriftif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang- orang dan perilaku yang dapat dialami, yang mana pada pendekatan ini diarahkan pada latar dan individu tersebut secara utuh.
Berkaitan dengan tema dalam penelitian ini, maka pembahasan dalam penelitian ini akan menitikberatkan kajian pada klausula baku yaitu keabsahan pencantuman ketentuan terhadap perubahan (kenaikan) suku bunga kredit dalam perjanjian kredit yang berpotensi merugikan nasabah debitur yang ditinjau dari berbagai norma-norma hukum khususnya dari aspek hukum perdata dan hukum perlindungan konsumen serta  tinjauan terhadap upaya-upaya yang  dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa baik oleh pihak bank maupun nasabah debitur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Metode Pendekatan
Dalam  melakukan  penelitian  hukum  ada  beberapa  pendekatan  yang  dapat  digunakan. Menurut Peter Mahmud Marzuki, pendekatan-pendekatan yang digunakan di dalam penelitian hukum terdiri  dari  pendekatan  undang-undang  (statute  approach),  pendekatan  kasus  (case  approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dengan memahami hierarki dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan atau menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dalam arti penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti atau mempelajari masalah dilihat pada ketentuan yuridis atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi nasabah debitur yang mengalami kerugian akibat kenaikan suku bunga kredit.
3.      Jenis dan Sumber Data
Sebagai  penelitian  hukum  normatif  dengan  pendekatan  yuridis  normatif,  bahan  pustaka merupakan data dasar dalam suatu penelitian hukum normatif, maka jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari:
a)      Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang bersifat mengikat dan terdiri dari Undang- Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan-peraturan Bank Indonesia, Yurisprudensi serta perjanjian kredit perbankan.
b)      Bahan hukum sekunder adalah bahan-bahan hukum yang erat hubungannya dengan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer, seperti bahan-bahan kepustakaan berupa  buku-buku  yang  berkaitan  dengan  obyek  penelitian,  rancangan  undang- undang,  hasil-hasil penelitian,  makalah-makalah, arsip-arsip,  artikel-artikel serta  bahan-bahan yang diperoleh melalui media informasi seperti media masa dan internet.
c)      Bahan hukum tersier adalah bahan-bahan yang memberikan informasi atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti Kamus Bahasa Indonesia, Kamus Bahasa Inggris, Kamus Hukum, indeks kumulatif dan Ensiklopedia.
4.      Lokasi Penelitian
Meskipun penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, namun penelitian lapangan tetap diperlukan sebagai data pendukung, yaitu dengan mengamati praktek perkreditan yang ada di lokasi penelitian dengan cara mempelajari perjanjian kredit yang ada di perbankan, terutama terhadap klausula dalam penentuan bunga kredit yang harus dibayar oleh debitur kepada pihak bank sebagai imbalan jasa yang suatu saat bisa berubah-ubah.
Lokasi  penelitian  untuk  mendapatkan  data-data  terkait  dengan  perlindungan  konsumen sebagai bahan pendukung dalam penyusunan tesis ini adalah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Kantor Cabang Utama Samarinda, yang didasarkan karena sebagai Bank Umum milik Pemerintah Daerah yang memiliki jaringan kantor yang banyak juga disebabkan banyaknya jenis produk jasa perkreditan serta banyaknya jumlah debitur yang memanfaatkan fasilitas kredit bank tersebut sehingga dapat diketahui berbagai macam jenis bunga yang diterapkan oleh bank tersebut. Selain pertimbangan tersebut faktor efisiensi waktu dan biaya juga dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan pemilihan lokasi penelitian untuk memperoleh data-data.
5.      Teknik Pengumpulan Data
Guna memperoleh data, maka akan dilakukan pengumpulan data dengan menggunakan metode sebagai berikut :
1.            Studi Kepustakaan, yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan dan mempelajari bahan–bahan tertulis  secermat  mungkin khususnya  yang  dapat  memberikan landasan  teoritis dalam penelitian ini, yaitu berupa ketentuan peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, makalah  seminar,  media  informasi  serta  dokumen-dokumen  lainnya  yang  berkaitan  dengan permasalahan yang diteliti.
2.            Studi Dokumen, yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan mempelajari data resmi yang ada di perbankan maupun debitur yang ada hubungannya dengan pemberian fasilitas kredit, seperti perjanjian kredit bank serta  dokumen-dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan perjanjian kredit.
6.       Teknik Analisa Data
Analisa data merupakam usaha untuk menemukan jawaban atas permasalahan  dalam suatu penelitian, sehingga diperlukan suatu proses penyederhanaan data, agar memudahkan dalam menggambarkan  dan  menginterpretasikan  data-data  yang  telah  diperoleh,  sehingga  hasil  yang diperoleh adalah suatu data yang akurat.
Teknik analisa data  yang digunakan menggunakan pendekatan dengan metode deskriptif analitis. Pendekatan kualitatif dengan  metode  deskriptif analitis dapat  diartikan sebagai  prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan, melukiskan subyek, obyek penelitian saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak sebagaimana adanya. Sehingga dengan demikian dari  data  yang  diperoleh akan  dapat  dibahas dan  dianalisis untuk  disusun secara  sistematis dan disimpulkan sehingga akan diperoleh gambaran atas jawaban permasalahan yang akan diteliti.


Review Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi (3)


Review 3 : Tinjauan Pustaka

Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Debitur
Akibat Kenaikan Suku Bunga Kredit Bank
(Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen)

The Legal Protection of Debitor in Case of The Increasing of Credit Interest
(s Review of The Law of Consumer Protection)

OLEH :
Didit Saltriwiguna
Legal Officer Dept. Kesekretariatan Kantor Pusat BPD Kalimantan Timur
Jl. Jend. Sudirman No. 33 Samarinda Kaltim – email : dit_zal@yahoo.co.id

E.     Tinjauan Pustaka
1.      Tinjauan Bidang Perlindungan Konsumen
Rumusan perlindungan konsumen terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yaitu “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kalimat yang menyatakan “segala upaya  yang  menjamin adanya  kepastian hukum”, diharapkan sebagai  benteng untuk  meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen.
Istilah konsumen berasal dari bahasa Belanda “konsumer” dari bahasa latin “consumere” yang berarti pemakai terakhir dari benda atau jasa yang diserahkan kepada mereka oleh pengusaha. Secara  harfiah arti  kata  consumere itu  adalah lawan  kata  dari  produsen atau  setiap  orang  yang menggunakan barang.
Secara normatif pengertian dari konsumen ini terdapat dalam Pasal 1  ayat (2) Undang- Undang Nomor 8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi sebagai berikut : “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi  kepentingan diri  sendiri,  keluarga,  orang  lain,  maupun  mahluk  hidup  lain  dan  tidak  untuk diperdagangkan”.
Hubungan  yang  terjadi  antara  pelaku  usaha  dengan  konsumen  adalah  hubungan yang berkesinambungan. Hubungan tersebut terjadi karena keduanya mempunyai tingkat ketergantungan yang cukup tinggi antara satu dengan yang lain. Untuk lebih memahami maka akan diberikan juga pengertian tentang pelaku  usaha,  yaitu  “setiap  orang  perseorangan atau  badan  usaha,  baik  yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pelaku usaha adalah penghasil barang dan/atau jasa melalui suatu proses produksi dan kemudian disalurkan kepada masyarakat sebagai konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan barang adalah “setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak mauapun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen”. Sedangkan yang dimaksud dengan jasa adalah “Setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau  prestasi  yang  disediakan bagi  masyarakat  untuk  dimanfaatkan oleh  konsumen”.
Dalam hukum perlindungan konsumen kadang-kadang digunakan istilah produk, yang meliputi barang dan/atau jasa. Sebagai contoh dalam indutri perbankan sering digunakan istilah produk perbankan yang tidak lain adalah jasa perbankan.
Kedudukan konsumen mempunyai kekutan tawar-menawar yang lebih sedikit  dari pada mereka yang terlibat dalam penyediaan barang dan/atau jasa yaitu pelaku usaha, oleh karena itu perlu di tumbuhkan kesadaran, kepedulian, pendidikan, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkan dan mengembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Karenanya untuk meningkatkan harkat dan martabatnya, konsumen memiliki hak-hak yang sebagiamana  diatur  dalam  Pasal  4  Undang-Undang Nomor  8  Tahun  1999  tentang  Perlindungan Kosumen (UUPK).
Selain memiliki hak, konsumen tentunya juga  memiliki kewajiban dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang antara lain diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagaimana subyek hukum yang lainnya, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban yang harus diperhatikan oleh pihak lain, agar hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen dapat berlangsung secara timbal balik dan bukan hanya menguntungkan salah satu pihak saja.

2.      Tinjauan Bidang Perbankan
Istilah kata bank berasal dari kata bahasa Italy “banca” yang berarti bence yaitu suatu tempat duduk. Sebab pada zaman pertengahan, pihak bankir Italia yang memberikan pinjaman-pinjaman melakukan usahanya tersebut dengan duduk-duduk di halaman pasar.
Definisi bank secara hukum adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masayarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk- bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Adanya penjelasan tersebut, maka  dapat diketahui bahwa  bank  merupakan salah  satu  pelaku usaha  yang bergerak di  bidang perekonomian.
Praktek di Indonesia keberadaan jenis bank dapat dikelompokan menjadi dua jenis bank, yaitu terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Adapun pengertian Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dilihat dari fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, maka bank memiliki dua kedudukan yang berbeda, yaitu kedudukan bank sebagai debitur jika bank berhubungan dengan pihak yang mempercayakan simpanan dananya di bank. Kedudukan bank sebagai Kreditur jika bank berhubungan dengan pihak yang memerlukan dana dari bank.
Sebagaimana fokus dalam penulisan ini, maka fokusnya adalah kedudukan bank sebagai kreditur. Untuk  itu  dijelaskan pula  pengertian bank  jika  kedudukannya sebagai  kreditur. Karena definisi tentang kreditur tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor  7  Tahun 1992  tentang Perbankan,  maka  pengertian kreditur  dapat dijumpai dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perkreditan Perbankan. Definisi Kreditur adalah bank yang menyediakan kredit kepada debitur berdasarkan perjanjian kredit.
Pengertian nasabah secara umum adalah pihak yang menggunakan jasa bank. Pengertian ini dapat dijumpai pada Pasal 1 angka (16) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor  7  Tahun  1992  tentang  Perbankan.  Sedangkan  pengertian  menurut jenisnya, nasabah dapat digolongkan menjadi :
1.      Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;
2.      Nasabah Debitur adalah  nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Adapun dalam  Rancangan Undang-Undang Perkreditan Perbankan  menyebutkan  dengan istilah debitur saja yang merupakan bagian dari nasabah, yaitu orang, badan hukum, atau badan lainnya yang menerima kredit dari kreditur berdasarkan perjanjian kredit.

3.      Tinjauan Jasa Perkreditan Bank
Kredit merupakan salah satu kegiatan utama yang lazim dilakukan di industri perbankan. Secara etimologi istilah kredit berasal dari bahasa latin “credere”, bahasa Belanda “vertrouwen”, bahasa Inggris “believe” atau “trust of confidence”, yang berarti kepercayaan. Kata “credere” atau “creditum” berasal dari kata “credo” berarti mempercayakan.
Pengertian kredit secara yuridis adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pengertian ini sedikit berbeda dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perkreditan Perbankan yang menyebutkan arti kredit adalah penyediaan uang dan/atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang disediakan oleh kreditur kepada debitur berdasarkan perjanjian kredit.
Definisi tentang perjanjian kredit itu sendiri tidak dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun  1998  maupun  dalam  KUH  Perdata.  Definisi  perjanjian  kredit  dapat  ditemukan  dalam Rancangan  Undang-Undang  tentang  Perkreditan  Perbankan  yang  menyebutkan  bahwa  perjanjian kredit adalah kesepakatan yang dibuat bersama antara kreditur dan debitur atas sejumlah kredit dengan kondisi yang telah diperjanjikan, hal mana pihak debitur wajib untuk mengembalikan kredit yang telah diterima dalam jangka waktu tertentu disertai bunga dan biaya-biaya yang disepakati.
Suatu perjanjian lahir dengan adanya kesepakatan yang artinya kesepakatan kehendak para pihak yang merupakan persetujuan. Kesepakatan tidak akan terjadi apabila ada kekhilafan, paksaan dan penipuan. Sahnya suatu perjanjian tergantung pada adanya empat syarat, yaitu:
1.        Sepakat, mereka yang mengikatkan dirinya;
2.        Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
3.        Suatu hal tertentu;
4.        Suatu sebab yang halal.
Dalam suatu perjanjian ada pula hal yang harus diperhatikan, yaitu berupa asas-asas hukum perjanjian. Ada beberapa macam asas yang dapat diterapkan dalam perjanjian, yaitu antara lain :
1.         Asas Konsensualisme, yaitu asas kesepakatan, dimana suatu perjanjian dianggap ada seketika setelah ada kata sepakat;
2.         Asas Kepercayaan, yang harus ditanamkan diantara para pihak yang membuat perjanjian;
3.         Asas kekuatan mengikat, maksudnya bahwa para pihak yang membuat perjanjian terikat pada seluruh isi perjanjian dan kepatutan yang berlaku;
4.         Asas  Persamaan  Hukum,  yaitu  bahwa  setiap  orang  dalam  hal  ini  para  pihak  mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum;
5.         Asas Keseimbangan, maksudnya bahwa dalam melaksanakan perjanjian harus ada keseimbangan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sesuai dengan apa yang diperjanjikan;
6.         Asas Moral adalah sikap moral yang baik harus menjadi motivasi para pihak yang membuat dan melaksanakan perjanjian;
7.         Asas Kepastian Hukum yaitu perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang- undang bagi para pembuatnya;
8.         Asas  Kepatutan maksudnya bahwa isi  perjanjian tidak  hanya  harus  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi juga harus sesuai dengan kepatutan, sebagaimana ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang;
9.         Asas Kebiasaan, maksudnya bahwa perjanjian harus mengikuti kebiasaan yang lazim dilakukan, sesuai dengan isi pasal 1347 KUHPerdata yang berbunyi hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan dianggap secara diam-diam dimasukkan ke dalam perjanjian, meskipun tidak  dengan  tegas  dinyatakan.    Hal  ini  merupakan  perwujudan dari  unsur  naturalia  dalam perjanjian.
Semua asas-asas dan ketentuan tersebut dapat diterapkan pula pada perjanjian yang dilakukan dalam perjanjian kredit perbankan yang dapat menimbulkan hubungan antara bank dengan nasabah dan akibat hukum dengan ditandatanganinya suatu perjanjian adalah mengikatnya substansi perjanjian tersebut  bagi  para  pihak  yang  menyepakatinya,  hal  ini  sesuai  dengan  amanat  asas  kebebasan berkontrak pada Pasal 1338 KUHPerdata dan asas konsensualisme pada Pasal 1320 KUHPerdata.
Dalam  prektek  bisnis  perbankan,  pengembalian  utang  diikuti  dengan  adanya  balas  jasa (bunga) atau imbalan tertentu. Balas jasa atau Imbalan yang dikenal dalam sistem perbankan konvensional adalah adanya  bunga, baik  itu  bunga  simpanan maupun bunga pinjaman. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang berlaku di industri perbankan tidak ada memberikan definisi tentang arti bunga, namun bunga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman).
Pemberian suku bunga kredit oleh bank kepada debitur secara yuridis banyak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan salah satunya dapat dijumpai dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/26/PBI/2004 tentang Suku Bunga dan Nisbah Atas Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil Kredit Program. Ketentuan dalam peraturan tersebut menyebutkan suku bunga kredit dari bank kepada debitur ditetapkan sebesar 14% (empat belas persen) setahun.
Metode pembebanan bunga yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.      Flate rate
Pembebanan bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjamannya, demikian pula pokok pinjaman setiap bulan juga dibayar sama, sehingga angsuran setiap bulan juga sama sampai kredit tersebut lunas. Jenis flat rate ini diberikan kepada kredit yang bersifat konsumtif seperti pembelian rumah tinggal, pembelian mobil atau kredit konsumtif lainnya.
2.      Sliding rate
Pembebanan bunga setiap bulan dihitung dari sisa pinjamannya, sehingga jumlah bunga yang dibayar nasabah setiap bulannya menurun seiring dengan turunnya pokok pinjaman. Akan tetapi pembayaran pokok pinjaman setiap bulan sama. Angsuran nasabah (pokok pinjaman ditambah bunga) otomatis dari bulan ke bulan semakin menurun. Jenis sliding rate ini biasanya diberikan kepada sektor produktif, dengan maksud si nasabah merasa tidak terbebani oleh pinjamannya.
3.      Foating rate
Metode floating rate  menetapkan besar  kecilnya bunga  kredit dikaitkan dengan bunga  yang berlaku di pasar uang, sehingga bunga yang dibayar setiap bulan sangat tergantung dari bunga pasar uang pada bulan tersebut. Jumlah bunga yang dibayarkan dapat lebih tinggi atau lebih rendah atau sama dari bulan yang bersangkutan. Pada akhirnya hal ini juga berpengaruh terhadap angsuran setiap bulan, yaitu bisa tetap, naik atau turun.
Dalam bidang perkreditan pada umumnya terdapat dua macam jenis bunga yang umumnya digunakan, yaitu bunga flat dan bunga efektif. Untuk kredit di perbankan umumnya menggunakan sistem suku bunga efektif, sementara untuk kredit di BPR, koperasi, leasing dan lembaga keuangan lainnya, umumnya menggunakan sistem suku bunga flat.
Suku Bunga efektif adalah bunga yang dibebankan pada besarnya outstanding pinjaman (sisa hutang) pada bulan yang bersangkutan, sementara suku bunga flat adalah bunga yang dihitung dari besarnya pokok hutang di awal pinjaman kemudian dibagi rata oleh jangka waktu kredit.
Jenis suku bunga juga dibedakan antara suku bunga fixed (tetap) dan floating (mengambang). Suku  bunga  fixed  artinya  untuk  bunga  kredit  tersebut  selama  jangka  waktu  tertentu  yang  telah ditetapkan di awal perjanjian dan tidak akan berubah besarannya.
Untuk bunga floating artinya sejak awal pemberian kredit, tingkat suku bunga yang berlaku mengikuti perubahan bunga pasar. Bunga floating (suku bunga mengambang), yang merupakan tingkat bunga dasar yang bersangkutan (base lending rate atau prime rate), dimana saat ini perbankan di Indonesia menggunaka tingkat suku bunga yang mengacu pada tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebagai prime rate.


Review Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi (2)


Review 2 : Kerangka Teori

Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Debitur
Akibat Kenaikan Suku Bunga Kredit Bank
(Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen)

The Legal Protection of Debitor in Case of The Increasing of Credit Interest
(s Review of The Law of Consumer Protection)

OLEH :
Didit Saltriwiguna
Legal Officer Dept. Kesekretariatan Kantor Pusat BPD Kalimantan Timur
Jl. Jend. Sudirman No. 33 Samarinda Kaltim – email : dit_zal@yahoo.co.id

D.    Kerangka Teori
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3) menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sekalipun pernyataan itu singkat tetapi maknanya sangat luas, karena mewajibkan negara dan semua warga negara, tanpa melihat kedudukannya, tunduk pada hukum.
Konsep negara hukum yang dianut Indonesia adalah negara kesejahteraan (welfare staat), bukan negara penjaga malam (nachtwakerstaat). Konsep rechtsaat dan konsep rule of law selalu dikaitkan dengan konsep perlindungan hukum, karena tidak lepas dari gagasan untuk memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Menurut Hadjon,  baik itu konsep “the rule of law” maupun konsep “rechtstaat” yang menempatkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai titik sentral, tetapi negara hukum Indonesia agak berbeda dengan rechtsaat atau the rule of law. Rechtstaat  mengedepankan wetmatigheid, yang kemudian menjadi rechtsmatigheid, sedangkan the rule of law mengutamakan prinsip equality before the law. Sebaliknya, untuk negara hukum Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila mengedepankan titik sentral adalah keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan dalam hubungan pemerintah dan rakyat. Berdasarkan asas ini akan berkembang elemen lain dari konsep negara hukum Pancasila, yaitu terjalinnya hubungan fungsional yang proposional antara kekuasaan-kekuasaan negara, penyelesaian sengketa secara musyawarah sedangkan peradilan merupakan sarana terakhir dan tentang hak-hak asasi manusia tidaklah hanya menekan hak atau kewajiban tetapi terjalinnya suatu keseimbangan antara “hak” dan “kewajiban” asasi ini.
Kehadiran hukum dalam masyarakat di antaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertubrukan satu sama lain itu oleh hukum diintegrasikan sedemikian rupa sehingga tubrukan-tubrukan itu bisa ditekan sekecil-kecilnya. Pengorganisasian kepentingan-kepentingan itu dilakukan dengan membatasi dan melindungi kepentingan-kepentingan tersebut. Sejalan dengan hal ini, van Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.  Hukum menghendaki perdamaian. Hukum dapat mempertahankan perdamaian jika dia berhasil menjaga keseimbangan antar kepentingan manusia yang selalu bertentangan satu sama lain. Hukum itu memandu dan melayani masyarakat. Hukum akan dicari oleh manusia, manakala ia mampu berperan dalam tugasnya memandu serta melayani masyarakat,  sehingga tidak berlebihan jika  fungsi utama dari hukum itu adalah untuk keadilan. Hal ini sejalan dengan teori keadilan (justice) oleh Adam Smith yang mengatakan tujuan keadilan adalah untuk melindungi dari kerugian (the end of justice is to secure from injury).
Konsep perlindungan hukum atas suatu kepentingan tertentu, merupakan manifestasi dari prasyarat untuk masuk dalam phase “welfare state” (Negara kesejahteraan). Fenomena Negara kesejahteraan (welfare state) merupakan fenomena penting di akhir abad ke-19 dengan gagasan bahwa negara didorong untuk semakin meningkatkan perannya dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat, termasuk masalah-masalah perekonomian yang dalam tradisi liberalisme sebelumnya cenderung dianggap sebagai urusan masyarakat sendiri.
Dikaitkan dengan konsep negara kesejahteraan yang dianut Indonesia (welfare staats), maka setiap warga negara berhak untuk memperoleh hidup yang layak bagi kemanusian dalam rangka mewujudkan  kesejahteraan  dan  kecerdasan,  perlu  adanya  perlindungan  hukum  bagi  masyarakat sebagai konsumen yang kelak akan mengkonsumsi barang dan jasa dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan dengan harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat sehingga apa yang menjadi tujuan dari hukum itu sendiri yaitu kesejahteraan bisa dicapai dengan baik, salah satunya melalui upaya pemberdayaan dan perlindungan hukum.
Perlindungan hukum barasal dari bahasa Belanda berbunyi rechtsbercherming van de bergers tegen de overhead.  Pengertian perlindungan hukum itu sendiri adalah segala bentuk tindakan yang bertujuan memberikan kondisi aman, nyaman dan berkepastian hukum bagi subyek hukum baik orang perorangan (persoon)  maupun  badan  hukum  (rechtpersoon). Perlindungan  hukum  ini  dilakukan tentunya  untuk  membatasi  dan  menghindari  terjadinya  suatu  tindakan  yang  dilakukan  secara sewenang-wenang.
Berkaitan dengan tema penulisan ini, yaitu adanya hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen, dimana keduanya harus mendapatkan perlindungan hukum oleh negara sesuai dengan tugas negara dalam alenia 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang salah satunya adalah memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sejalan dengan hal ini pula, maka Hadjon menjelaskan ada 2 macam bentuk perlindungan hukum bagi rakyat, yaitu :
  1. Perlindungan Hukum Preventif : Kepada rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk definitive. Bertujuan mencegah terjadinya sengketa;
  2. Perlindungan Hukum Refresif : Bertujuan menyelesaikan sengketa.
Konsep perlindungan hukum  memiliki signifikasi dengan perlindungan konsumen dalam konteks adanya peran pemerintah melalui pembentukan hukum guna melindungi pihak yang lemah. Masyarakat Indonesia yang notabene konsumen, sering kali dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa tidak seoptimal yang diharapkan. Karena itu diperlukan adanya suatu perlindungan bagi konsumen untuk memberikan hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh konsumen.
Upaya perlindungan bagi konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas relevan dalam pembangunan nasional, yaitu sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tujuan yang hendak dicapai dalam perlindungan konsumen mempunyai jangkauan yang sangat luas. Tujuan ini secara yuridis telah digambarkan pula dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Apabila membicarakan perlindungan konsumen berarti mempersoalkan jaminan atau kepastian tentang terpenuhinya hak-hak konsumen untuk mendapatkan barang dan jasa hingga akibat- akibat dari pemakaian barang dan jasa tersebut. Cakupan perlindungan konsumen dalam dua aspeknya itu dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.          Perlindungan terhadap kemungkinan diserahkan kepada konsumen barang dan jasa yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati atau melanggar undang-undang.
2.          Perlindungan terhadap diberlakukannya kepada konsumen syarat-syarat yang tidak adil.
Istilah mengenai hukum yang mempersoalkan konsumen, AZ. Nasution menjelaskan ada dua istilah yang berbeda, yaitu hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen. Perbedaannya yaitu hukum perlindungan konsumen adalah bagian dari hukum konsumen.
Hukum konsumen menurut AZ. Nasution adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara berbagai pihak satu sama lain barkaitan dengan barang dan atau jasa konsumen, di dalam pergaulan hidup. Sedangkan hukum perlindungan konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan penyedia barang dan atau jasa konsumen.
Meskipun ada perbedaan mengenai definisi tersebut, pada prinsipnya kedua hal  tersebut membicarakan hal yang sama tantang adanya kepentingan hukum mengenai hak-hak konsumen yang diatur dan dilindungi dalam hukum serta bagaimana implementasinya di dalam kehidupan masyarakat, dengan demikian hukum perlindungan konsumen atau  hukum  konsumen dapat  diartikan sebagai keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen dan produsen yang  timbul  dalam  usaha-usahanya untuk  memenuhi kebutuhannya. Karenanya letak kedudukan hukum perlindungan konsumen ini barada dalam kajian hukum ekonomi. Pengertian ini didasarkan pada pendapat yang mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah   “seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi dan cara- cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia”.
Selain berada dalam kajian hukum ekonomi, keberadaan hukum perlindungan konsumen selalu berhubungan dan mempunyai keterkaitan dengan berbagai aspek hukum lainnya yaitu aspek hukum publik dan aspek hukum privat/perdata serta terkait dengan cabang-cabang hukum yang lain, karena pada tiap aspek hukum dan cabang hukum itu juga mengatur tentang konsumen meskipun tidak secara spesifik.
Aspek hukum privat/perdata merupakan salah satu aspek hukum yang banyak menggunakan asas-asas hukum mengenai hubungan/masalah konsumen dapat dijumpai dalam buku ketiga tentang perikatan dan  buku  keempat  mengenai  pembuktian dan  daluarsa.  Buku  ketiga  memuat  berbagai hubungan hukum konsumen. Seperti perikatan, baik yang terjadi berdasarkan perjanjian, maupun yang perikatan yang lahir berdasarkan undang-undang sehingga lahirlah hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Berlakunya ketentuan ini, maka sahihlah setiap perjanjian yang dibuat secara sah, bahkan kekuatannya bisa dipersamakan dengan kekuatan undang-undang.
Demikian pula perjanjian yang terjadi di industri perbankan khususnya perkreditan, dimana lebih dikenal dengan perjanjian kredit dalam bentuk tertulis. Kendati demikian perjanjian di bank umumnya merupakan perjanjian baku atau perjanjian standar yang dibuat/ditentukan oleh salah satu pihak, terutama ditentukan oleh pihak yang kuat dari segi ekonomi, seperti antara pihak bank dengan nasabah debitur. Biasanya pihak bank telah memiliki format tersendiri, dimana para pihak dalam perjanjian kredit tinggal mengisi data pribadi dan data tentang pinjaman yang diambil, sedangkan data- data lainnya sudah dicetak secara baku.
Sutan Remy Sjahdeni menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian baku adalah perjanjian yang hampir seluruh klausul-klausulnya sudah dibakukan oleh pemakainya dan pihak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan. Yang belum dibakukan hanyalah beberapa hal saja, misalnya yang menyangkut jenis, harga, jumlah, warna, tempat, waktu dan beberapa hal lain yang spesifik dari objek yang diperjanjikan.
Pencantuman klausula baku banyak menimbulkan permasalahan hukum antara para pihak dalam  hubungan  dengan  pemberlakuan  perjanjian  baku/standar.  Ada  pendapat  yang  mengatakan bahwa keabsahan perjanjian baku/standar sulit diterima. Hal ini misalnya :
1.          Kedudukan  pihak  pembuat  kontrak  baku  dalam  transaksi  yang  bersangkutan  sama  seperti pembentuk undang-undang swasta (Legio Particuliere wetgever);
2.          Perjanjian baku tidak lain dari perwujudan suatu perjanjian paksa (dwangcontract);
3.          Terutama  di  negara-negara yang  menganut  sistem  Common  Law,  berlaku  doktrin Unconscionability. Doktrin Unconscionability ini mengajarkan bahwa hakim dapat mengesampingkan berlakunya suatu kontrak (sebagian atau seluruhnya) jika  terdapat klausul dalam kontrak tersebut yang seyogianya tidak mungkin dibuat, atau kalaupun dibuat, seyogianya tidak mungkin diterima oleh orang yang jujur dan adil (a fair and honest man).
Prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam  hubungannya  dengan  eksistensi  perjanjian baku  ditentukan  oleh  Pasal  18  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1999  tentang  Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa dalam suatu perjanjian baku dilarang dengan ancaman batal demi hukum terhadap hal-hal yang telah diatur dalam pasal tersebut.
Adanya ketentuan tersebut, maka setiap perjanjian kredit yang pada umumnya bersifat baku, baik yang sudah ada maupun yang akan dibuat dalam praktek perkreditan bank setidaknya harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ada pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Review Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi (1)


Review 1 : Abstrak, Pendahuluan

Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Debitur
Akibat Kenaikan Suku Bunga Kredit Bank
(Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen)

The Legal Protection of Debitor in Case of The Increasing of Credit Interest
(s Review of The Law of Consumer Protection)

OLEH :
Didit Saltriwiguna
Legal Officer Dept. Kesekretariatan Kantor Pusat BPD Kalimantan Timur
Jl. Jend. Sudirman No. 33 Samarinda Kaltim – email : dit_zal@yahoo.co.id


ABSTRACT
            Banks’ Intermediary function and its funding collection from the community seem always accompanied with the funding provision in form of credit to be channeled to the credit applicants. Banks benefit from the credit interest. In the practice, the banks change (increase) credit interest rate paid by debtors. It leads to the juridical consequence due to its unsuitability to the credit agreement. At last, the debtors remain susceptible to loss. Guaranteeing the law protection and law certainty for the debtors losing for such unilateral action, the regulations of consumer protection, therefore, have important functions and effects to avoid from the arbitary action of banks as the entrepreneurs.
Keywords : bank (bank), suku bunga (credit interest), perlindungan konsumen (consumer protection).


PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai peran strategis dalam menunjang kehidupan ekonomi suatu negara. Lembaga perbankan dimaksudkan sebagai perantara dari pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lock of funds), dengan demikian perbankan akan menjalankan fungsi intermediasi yaitu dengan cara menghimpun dana yang ada di masyarakat serta menyalurkannya kembali dalam bentuk jasa perkreditan dan berbagai jasa lainnya yang dapat diberikan atau disalurkan guna melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian masyarakat, sehingga perbankan sering dianggap sebagai jantung dan motor penggerak perekonomian suatu negara.
Kegiatan perbankan yang menyediakan jasa pada sektor ekonomi itu dilakukan oleh Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat memang tidak terlepas dari adanya risiko yang dapat merugikan pihak Bank sendiri maupun pihak nasabah baik nasabah penyimpan dana maupun nasabah debitur, adanya risiko itu, maka membuat Bank harus benar-benar melaksanakan prinsip-prinsip yang seharusnya diterapkan dalam praktek perbankan terkait dengan nasabah yaitu menyangkut prinsip kepercayaan (Fiduciary Principle), prinsip kehati-hatian (Prudential Principle) dan juga prinsip kerahasiaan (Confidential Principle).
Hubungan antara bank dengan nasabah selain didasarkan pada prinsip-prinsip yang telah disebutkan tersebut, pada hakekatnya hubungan antara bank dengan nasabah terikat pada suatu perjanjian, terutama nasabah yang menggunakan fasilitas kredit di bank, maka tidak lepas dengan adanya beberapa unsur di dalamnya, salah satunya adalah adanya perjanjian kredit antara pihak bank sebagai kreditur dengan pihak nasabah sebagai debitur.
Timbulnya hubungan hukum berdasarkan perjanjian tersebut, tanpa didasari oleh debitur hak-haknya sering diabaikan oleh pihak bank. Pada umumnya debitur hanya dapat menerima saja apa keinginan dari pihak bank. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), sering terdapat klausula baku pada suatu perjanjian kredit bank dengan cara mencantumkan syarat sepihak dimana klausula ini menyatakan bahwa bank sewaktu-waktu diperkenankan untuk merubah (menaikan/menurunkan) suku bungan pinjaman (kredit) yang diterima oleh debitur, tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari debitur terlebih dahulu atau dengan kata lain ada kesepakatan bahwa debitur setuju terhadap segala keputusan sepihak yang diambil oleh bank untuk merubah suku bungan kredit, yang telah diterima oleh debitur pada masa/jangka waktu perjanjian kredit berlangsung. Disinilah letaknya, kedudukan nasabah debitur menjadi lemah secara yurids-ekonomis dan kurang menguntungkan.
Upaya-upaya untuk menjamin adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum serta menghindari adanya benturan kepentingan sebagai akibat tindakan pemakaian jasa layanan perbankan khususnya dalam bidang layanan perkreditan petbankan yang melaksanakan fungsi ekonomi melalui tindakannya yang diduga bisa membawa akibat kerugian bagi konsumen sebelumnya dapat dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dan berhubungan dengan kegiatan perbankan.
Selain beberapa perundang-undangan yang telah disebutkan tersebut, masalah perlindungan konsumen pada umumnya dan penyelesaian sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha, Pemerintah Republik Indonesia mewujudkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan beberapa peraturan perundang-undangan yang materinya melindungi konsumen. Keberadaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini diharapkan dapat secara langsung melindungi kepentingan konsumen agar menyadari akan kewajiban yang dimiliki pelaku usaha dan konsumen perlu meningkatkan pengetahuan kesadaran serta kemauan untuk melindungi dirinya.

B.     Permasalahan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan tersebut, maka dapat dirumuskan dua permasalahan yang dijadikan landasan dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut :
1.      Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap debitur yang mengalami kerugian akibat kenaikan suku bunga kredit di perbankan ditinjau dari hukum perlindungan konsumen?
2.      Bagaimana upaya-upaya yang dapat dilakukan bagi konsumen (nasabah debitur) untuk menghindari terjadinya kerugian akibat perubahan (kenaikan) suku bunga kredit di perbankan?

C.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
Mengacu pada apa yang telah diuraikan diatas, maka tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak yang dimiliki oleh nasabah debitur yang mengalami kerugian akibat kenaikan suku bunga kredit berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia serta peraturan perundang-undang lainnya, sehingga dari hasil penelitian ini nantinya akan dapat dibuktikan apakah pihak nasabah debitur sebagai konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya atau sebaliknya.
2.      Mengetahui upaya-upaya apa yang akan dilakukan bagi konsumen (debitur) untuk menghindari terjadi kerugian akibat tindakan sepihak dari pihak bank dengan merubah (menaikan) suku bunga kredit yang sudah di tetapkan pada awal perjanjian kredit di perbankan.
Dari penelitian yang dilakukan ini, maka ada beberapa manfaat yang kelak dapat berguna, yaitu sebagai berikut :
1.      Manfaat Metodologis, yaitu mengungkap secara obyektif dengan menggunakan metode-metode ilmu hukum, latar belakang dan kenyataan yang terjadi serta diharapkan dapat menjadi acuan bagi penelitian dengan hasil lebih baik bagi perkembangan ilmu hukum khususnya tentang hukum perlindungan konsumen dan perbankan.
2.      Manfaat Teoritis, yaitu dapat menjadi sumbangan dan masukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan di lingkungan akademis khususnya tentang hukum perlindungan konsumen dan perbankan.
3.      Manfaat Praktis, yaitu memberikan masukan kepada segenap pihak yang berkompeten (steakholders) khususnya bagi pemerintah dan legislatif dalam membuat peraturan perundang-undangan, untuk dapat dijadikan saran bagi institusi-institusi terkait terutama bank sehingga terciptanya keseimbangan hubungan dengan konsumen dan kerjasama yang baik dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan dalam upaya memberikan perlindungan serta meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat.