My Blog


Jumat, 23 Desember 2011

Pertemuan Ke – 3 Bentuk-bentuk Badan Usaha

Nama              : Ani Puji Lestari
Kelas               : 1EB07
Npm                : 20211909
Fak / Jurusan : Ekonomi / Akuntansi

1.      Bentuk Yuridis Perusahaan
a)      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Disatu sisi pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, disisi lain ia juga menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
b)      Firma
Firma sebuah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang atau lebih dengan memakai nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bbersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
c)      Perseroan Komanditer
Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut :
a.      Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
b.      Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
c.       Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

d)     Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lain, perseroan terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.
e)      BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jjika ditentukan lain berdasarkan undang-undang. Badan Usaha Milik Negara adalah bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik Negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
f)       Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.      Lembaga Keuangan
Semua badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat. Lembaga keuangan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu :
a.      Lembaga keuangan Bank
Menurut UU no. 7 tahun 1992, Bank adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup mayarakat.
b.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) merupakan badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun serta memberikan pinjaman jangka menengah (1-5 tahun) dan jangka panjang. LKKB merupakan sebuah badan hukum yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) serta dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing dan dapat juga sebagai badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.

3.      Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi
a.       Bentuk-bentuk Penggabungan
1.      Penggabungan Vertikal-Integral
Suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda (biasanya menurut urut-urutan produksi atau sebaliknya), misalnya : perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integrasi ke hilir/penggabungan integral.
2.      Penggabungan Horisontal-Paralelisasi
Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkat yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
b.      Pengkhususan Perusahaan
Kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi :
a)      Spesialisasi yaitu, perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja. Misalnya : khusus menghasilkan pakaian wanita saja atau bergerak di bidang saja transportasi darat saja.
b)      Diferensiasi yaitu, pengkhususan pada fase produksi tertentu. Misalnya : seorang petani mempunyai beberapa hektar sawah. Semula yang bersangkutan menanam, menggiling sendiri, serta menjual hasil gilingannya berupa beras. Tahapan-tahapan tersebut kemudian dipisahkan dan berdiri sendiri-sendiri menjadi : Perusahaan Penanam, Perusahaan Penggiling Padi, dan Perusahaan Penghasil Beras.
c.       Pengkonsentrasian Perusahaan
Bentuk – bentuk Kerja Sama Badan Usaha :
1)      Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2)      Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh : Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3)      Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
1.      Kartel kondisi/syarat
2.      Kartel harga
3.      Kartel produksi
4.      Kartel daerah
5.      Kartel pembagian laba
4)      Sindikasi
Bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan.
5)      Concern
Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6)      Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri.
7)      Trade Association
Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba. Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, PHRI, dll.
8)      Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
d.      Cara-cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
a.      Consolidation / Konsolidasi
Penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
b.      Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
c.       Akuisisi
Pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
d.      Aliansi Strategi
kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

Sumber :
M. Fuad, Crisine H, Nurlela, Sugiarto,Paulus YEF, Pengantar Bisnis, Gramedia, Jakarta, 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar