~Kode
Etik Profesi Akuntansi~
Etika
profesional bagi praktek akuntansi di Indonesia disebut dengan istilah kode
etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi
akuntan.
1.
Kode
Perilaku Profesional
Etika
profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi
dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para
anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan
adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh
para pelaku bisnis.
Kode
etik profesi sendiri di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap
anggota, serta satu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya.
Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi
akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi
suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntan dimata
masyarakat.
Garis besar kode etik
dan perilaku profesional adalah :
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan
menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi
adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk
ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda,
kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen
penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat
berfungsi secara efektif.
d. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormasti
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak
milik yang termasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
f. Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi intergritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi
memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum
pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah
kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit
untuk menghormati kerahasiaan atau secara implisit saat informasi pribadi tidak
secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2.
Prinsip-Prinsip
Etika : IFAC, AICPA, IAI
a.
Kode
Etik AICPA terdiri atas dua bagian : bagian pertama
berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
:
1. Tanggung
Jawab : dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota
harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
2. Kepentingan
Publik : anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian
rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
: untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan
semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertinggi.
4. Objektivitas
dan Independensi : seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota
dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan
saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5. Kehati-hatian
(due care) : seorang anggota harus
selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk
secara terus-menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan
tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang
bersangkutan.
6. Ruang
lingkup dan Sifat Jasa : seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan
sifat jasa yang diberikan.
b.
Prinsip-Prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1. Integritas
: seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas
: seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya
bias, konflik kepentingan atau dibawah pengaruh orang lain sehingga
mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi
Profesional dan Kehati-hatian : seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan
: seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak
boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar
dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional
untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku
Profesional : seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
c.
Prinsip
Etika Profesi Menurut IAI :
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
1. Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan
jelas dapat di identifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional
dibidang akuntansi.
3. Kualitas
Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua
jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja yang tinggi
4. Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian
jasa oleh akuntan.
Prinsip
Etika Profesi Akuntan :
1. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektifitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legilasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar
Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas..
3.
Aturan
dan Interprestasi Etika
Interprestasi
Aturan Etika merupakan interprestasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interprestasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interprestasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Disamping
itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama
anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etika yang ditetapkan oleh
Badan Pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Contoh Kasus :
Kasus
Manipulasi KAP Andersen dan Enron
Sejak
tahun 1985 Enron Corporation menggunakan jasa Arthur Andersen. Andersen
melakukan audit internal dan audit external untuk Enron termasuk untuk
kantor-kantor cabangnya. Enron corporation adalah salah satu klien terbesar
Andersen dengan kontribusi omset sebesar $10 milyar per tahunnya.
Dalam
rangka memperbesar keuntungan yang selama ini telah diperoleh, dibukalah
partnership-partneship yang diberi nama “special purpose partnership”. Partner
dagang yang dimiliki oleh Enron hanya satu untuk setiap partnership dan partner
tersebut hanya menyumbang modal yang sangat sedikit (hanya sekitar 3% dari
jumlah modal keseluruhan). Orang awam pasti bertanya mengapa Enron berminat
untuk berpartisipasi dalam partnership dimana Enron menyumbang 97% dari modal.
Muncul
pertanyaan dari mana Enron membiayai partnership-partnership tersebut?
Pembiayaan tersebut ternyata diperoleh Enron dengan “meminjamkan” saham Enron
(induk perusahaan) kepada Enron (anak perusahaan) sebagai modal dasar
partnership-partnership tersebut. Secara singkat, Enron sesungguhnya mengadakan
transaksi dengan dirinya sendiri. Enron tidak pernah mengungkapkan operasi dari
partnership-partnership tersebut dalam laporan keuangan yang ditujukan kepada
pemegang saham dan Security Exchange Commission (SEC).
Lebih
jauh lagi, Enron bahkan memindahkan utang-utang sebesar $US 690 juta yang
ditimbulkan induk perusahaan ke partnership partnership tersebut. Total hutang
yang berhasil disembunyikan adalah $US 1,2 miliar. Akibatnya, laporan keuangan
dari induk perusahaan terlihat sangat atraktif, menyebabkan harga saham Enron
melonjak menjadi $US90 pada bulan Februari 2001. Perhitungan menunjukkan bahwa
dalam kurun waktu tersebut, Enron telah melebih-lebihkan laba mereka sebanyak
$US650miliar.
Manipulasi
yang dilakukan Enron selama bertahun-tahun ini mulai terungkap ketika Sherron
Watskin, salah satu eksekutif Enron mulai melaporkan praktek tidak terpuji ini.
Pada bulan September 2001, pemerintah mulai mencium adanya ketidakberesan dalam
laporan pembukuan Enron. Pada bulan Oktober 2001, Enron mengumumkan kerugian
sebesar $US618 miliar dan nilai aset Enron menyusut sebesar $US1,2 triliun
dolar AS. Pada laporan keuangan yang sama diakui, bahwa selama tujuh tahun
terakhir, Enron selalu melebih-lebihkan laba bersih mereka. Akibat laporan
mengejutkan ini, nilai saham Enron mulai anjlok dan saat Enron mengumumkan
bahwa perusahaan harus gulung tingkar, 2 Desember 2001, harga saham Enron hanya
26 sen.
Analisis
:
Dalam kasus ini terjadi
penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan (enron) dan pihak
auditor. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen
menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan pihak
Enron. Keduanya telah bekerja sama dalam memanipulasi laporan keuangan sehingga
merugikan berbagai pihak baik pihak eksternal seperti para pemegang saham dan
pihak internal yang berasal dari dalam perusahaan enron. Kecurangan yang
dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi
akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku
profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategori The Big Five dan tidak
berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit
laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Kasus ini memberi gambaran
bagaimana sebuah pelanggaran etika dalam bisnis dan profesi seseorang dapat
berakibat besar bagi kelangsungan hidup perusahan serta berbagai pihak yang
terkait
Sumber :
http://ajiqurtubi.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://www.wealthindonesia.com/kasus-penipuan-capital-market/bangkrutnya-enron-corp.html
Diakses
tanggal 29 November 2014 pukul 20:00
Nama : Ani Puji Lestari
Kelas : 4EB09
NPM : 20211909
Tidak ada komentar:
Posting Komentar