Nama :
Ani Puji Lestari
Kelas :
4EB09
NPM :
20211909
1.
Akuntansi
sebagai Profesi dan dan Peran Akuntan
Menurut
International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud
dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan
keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan
intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan
yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Akuntan adalah
orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan
tergabung dalam satu wadah yang bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi
akuntan dapat dibedakan sebagai berikut :
a.
Akuntan Intern (Intern Accountants)
Orang
yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan
keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa
laporan keuangan.
b.
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
independen yang berperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran
tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (auditing) berupa
pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan sistem manajemen.
c.
Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah. Akuntan ini bertugas untuk
memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya di
kantor Badan Pengawasan Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP).
d.
Akuntan Pendidik
Akuntan
yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
Etika merupakan
persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran
akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip
etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang
pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan,
dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
Memiliki pertimbangan moral dan
profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
b.
Memberikan pelayanan dan menghormati
kepercayaan publik.
c.
Memiliki integritas tinggi dalam
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d.
Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari
kepentingan pihak tertentu.
e.
Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian
sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
2.
Ekspektasi
Publik
Masyarakat
umumnya mempersiapkan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Selain itu,
masyarakat berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang
berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian, unsur
kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan
dan pihak-pihak yang berkepentingan.
3.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagian besar akuntan dan
kebanyakan bukan akuntan yang memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan
atau teknik audit merupakan senjata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa
skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan
teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa
kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnya
perhatian terhadap nilai etik kejujuran integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia, dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada
kepentingan diri sendiri.
a.
Integritas : setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukkan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b.
Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri maupun dalam tim.
c.
Inovasi ; pelaku profesi mampu memberi
nilai tambah pada pelanggaran dan proses kerja dengan metode baru.
d.
Simplisitas : pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi
(Accountants Technique) adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian
tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas dengan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporang
keuangan oleh Manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu :
a.
Jasa assurance, yaitu jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan keputusan.
b.
Jasa astetasi. Yaitu suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
c.
Jasa non-assurance, yaitu jasa yang
dihasilkan oleh akuntan public yang di dalamnya seorang akuntan tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negative, ringkasan temuan, atau bentuk
lainnya.
Setiap profesi
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesionya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika
profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip Etika yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Sumber
:
Di
akses pada tanggal 1 November 2014 pukul 14:34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar