My Blog


Sabtu, 08 November 2014

~PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI~

Nama   : Ani Puji Lestari
Kelas   : 4EB09
NPM   : 20211909


 1.      Akuntansi sebagai Profesi dan dan Peran Akuntan
Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah yang bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut :
a.       Akuntan Intern (Intern Accountants)
Orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
b.      Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan independen yang berperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (auditing) berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan sistem manajemen.
c.       Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah. Akuntan ini bertugas untuk memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya di kantor Badan Pengawasan Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d.      Akuntan Pendidik
Akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.

Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.       Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
b.      Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
c.       Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d.      Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
e.       Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.

2.       Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersiapkan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Selain itu, masyarakat berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian, unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

3.      Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagian besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan yang memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan senjata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran integritas, objektivitas, perhatian, rahasia, dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
a.       Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukkan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b.      Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c.       Inovasi ; pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggaran dan proses kerja dengan metode baru.
d.      Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (Accountants Technique) adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4.      Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas dengan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporang keuangan oleh Manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu :
a.       Jasa assurance, yaitu jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan keputusan.
b.      Jasa astetasi. Yaitu suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
c.       Jasa non-assurance, yaitu jasa yang dihasilkan oleh akuntan public yang di dalamnya seorang akuntan tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negative, ringkasan temuan, atau bentuk lainnya.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesionya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Sumber :
Di akses pada tanggal 1 November 2014 pukul 14:34


Tidak ada komentar:

Posting Komentar