My Blog


Sabtu, 04 Mei 2013

Review Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi (2)


Review 2 : Kerangka Teori

Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Debitur
Akibat Kenaikan Suku Bunga Kredit Bank
(Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen)

The Legal Protection of Debitor in Case of The Increasing of Credit Interest
(s Review of The Law of Consumer Protection)

OLEH :
Didit Saltriwiguna
Legal Officer Dept. Kesekretariatan Kantor Pusat BPD Kalimantan Timur
Jl. Jend. Sudirman No. 33 Samarinda Kaltim – email : dit_zal@yahoo.co.id

D.    Kerangka Teori
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3) menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sekalipun pernyataan itu singkat tetapi maknanya sangat luas, karena mewajibkan negara dan semua warga negara, tanpa melihat kedudukannya, tunduk pada hukum.
Konsep negara hukum yang dianut Indonesia adalah negara kesejahteraan (welfare staat), bukan negara penjaga malam (nachtwakerstaat). Konsep rechtsaat dan konsep rule of law selalu dikaitkan dengan konsep perlindungan hukum, karena tidak lepas dari gagasan untuk memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Menurut Hadjon,  baik itu konsep “the rule of law” maupun konsep “rechtstaat” yang menempatkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai titik sentral, tetapi negara hukum Indonesia agak berbeda dengan rechtsaat atau the rule of law. Rechtstaat  mengedepankan wetmatigheid, yang kemudian menjadi rechtsmatigheid, sedangkan the rule of law mengutamakan prinsip equality before the law. Sebaliknya, untuk negara hukum Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila mengedepankan titik sentral adalah keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan dalam hubungan pemerintah dan rakyat. Berdasarkan asas ini akan berkembang elemen lain dari konsep negara hukum Pancasila, yaitu terjalinnya hubungan fungsional yang proposional antara kekuasaan-kekuasaan negara, penyelesaian sengketa secara musyawarah sedangkan peradilan merupakan sarana terakhir dan tentang hak-hak asasi manusia tidaklah hanya menekan hak atau kewajiban tetapi terjalinnya suatu keseimbangan antara “hak” dan “kewajiban” asasi ini.
Kehadiran hukum dalam masyarakat di antaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertubrukan satu sama lain itu oleh hukum diintegrasikan sedemikian rupa sehingga tubrukan-tubrukan itu bisa ditekan sekecil-kecilnya. Pengorganisasian kepentingan-kepentingan itu dilakukan dengan membatasi dan melindungi kepentingan-kepentingan tersebut. Sejalan dengan hal ini, van Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.  Hukum menghendaki perdamaian. Hukum dapat mempertahankan perdamaian jika dia berhasil menjaga keseimbangan antar kepentingan manusia yang selalu bertentangan satu sama lain. Hukum itu memandu dan melayani masyarakat. Hukum akan dicari oleh manusia, manakala ia mampu berperan dalam tugasnya memandu serta melayani masyarakat,  sehingga tidak berlebihan jika  fungsi utama dari hukum itu adalah untuk keadilan. Hal ini sejalan dengan teori keadilan (justice) oleh Adam Smith yang mengatakan tujuan keadilan adalah untuk melindungi dari kerugian (the end of justice is to secure from injury).
Konsep perlindungan hukum atas suatu kepentingan tertentu, merupakan manifestasi dari prasyarat untuk masuk dalam phase “welfare state” (Negara kesejahteraan). Fenomena Negara kesejahteraan (welfare state) merupakan fenomena penting di akhir abad ke-19 dengan gagasan bahwa negara didorong untuk semakin meningkatkan perannya dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat, termasuk masalah-masalah perekonomian yang dalam tradisi liberalisme sebelumnya cenderung dianggap sebagai urusan masyarakat sendiri.
Dikaitkan dengan konsep negara kesejahteraan yang dianut Indonesia (welfare staats), maka setiap warga negara berhak untuk memperoleh hidup yang layak bagi kemanusian dalam rangka mewujudkan  kesejahteraan  dan  kecerdasan,  perlu  adanya  perlindungan  hukum  bagi  masyarakat sebagai konsumen yang kelak akan mengkonsumsi barang dan jasa dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan dengan harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat sehingga apa yang menjadi tujuan dari hukum itu sendiri yaitu kesejahteraan bisa dicapai dengan baik, salah satunya melalui upaya pemberdayaan dan perlindungan hukum.
Perlindungan hukum barasal dari bahasa Belanda berbunyi rechtsbercherming van de bergers tegen de overhead.  Pengertian perlindungan hukum itu sendiri adalah segala bentuk tindakan yang bertujuan memberikan kondisi aman, nyaman dan berkepastian hukum bagi subyek hukum baik orang perorangan (persoon)  maupun  badan  hukum  (rechtpersoon). Perlindungan  hukum  ini  dilakukan tentunya  untuk  membatasi  dan  menghindari  terjadinya  suatu  tindakan  yang  dilakukan  secara sewenang-wenang.
Berkaitan dengan tema penulisan ini, yaitu adanya hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen, dimana keduanya harus mendapatkan perlindungan hukum oleh negara sesuai dengan tugas negara dalam alenia 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang salah satunya adalah memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sejalan dengan hal ini pula, maka Hadjon menjelaskan ada 2 macam bentuk perlindungan hukum bagi rakyat, yaitu :
  1. Perlindungan Hukum Preventif : Kepada rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk definitive. Bertujuan mencegah terjadinya sengketa;
  2. Perlindungan Hukum Refresif : Bertujuan menyelesaikan sengketa.
Konsep perlindungan hukum  memiliki signifikasi dengan perlindungan konsumen dalam konteks adanya peran pemerintah melalui pembentukan hukum guna melindungi pihak yang lemah. Masyarakat Indonesia yang notabene konsumen, sering kali dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa tidak seoptimal yang diharapkan. Karena itu diperlukan adanya suatu perlindungan bagi konsumen untuk memberikan hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh konsumen.
Upaya perlindungan bagi konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas relevan dalam pembangunan nasional, yaitu sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tujuan yang hendak dicapai dalam perlindungan konsumen mempunyai jangkauan yang sangat luas. Tujuan ini secara yuridis telah digambarkan pula dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Apabila membicarakan perlindungan konsumen berarti mempersoalkan jaminan atau kepastian tentang terpenuhinya hak-hak konsumen untuk mendapatkan barang dan jasa hingga akibat- akibat dari pemakaian barang dan jasa tersebut. Cakupan perlindungan konsumen dalam dua aspeknya itu dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.          Perlindungan terhadap kemungkinan diserahkan kepada konsumen barang dan jasa yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati atau melanggar undang-undang.
2.          Perlindungan terhadap diberlakukannya kepada konsumen syarat-syarat yang tidak adil.
Istilah mengenai hukum yang mempersoalkan konsumen, AZ. Nasution menjelaskan ada dua istilah yang berbeda, yaitu hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen. Perbedaannya yaitu hukum perlindungan konsumen adalah bagian dari hukum konsumen.
Hukum konsumen menurut AZ. Nasution adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara berbagai pihak satu sama lain barkaitan dengan barang dan atau jasa konsumen, di dalam pergaulan hidup. Sedangkan hukum perlindungan konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan penyedia barang dan atau jasa konsumen.
Meskipun ada perbedaan mengenai definisi tersebut, pada prinsipnya kedua hal  tersebut membicarakan hal yang sama tantang adanya kepentingan hukum mengenai hak-hak konsumen yang diatur dan dilindungi dalam hukum serta bagaimana implementasinya di dalam kehidupan masyarakat, dengan demikian hukum perlindungan konsumen atau  hukum  konsumen dapat  diartikan sebagai keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen dan produsen yang  timbul  dalam  usaha-usahanya untuk  memenuhi kebutuhannya. Karenanya letak kedudukan hukum perlindungan konsumen ini barada dalam kajian hukum ekonomi. Pengertian ini didasarkan pada pendapat yang mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah   “seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi dan cara- cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia”.
Selain berada dalam kajian hukum ekonomi, keberadaan hukum perlindungan konsumen selalu berhubungan dan mempunyai keterkaitan dengan berbagai aspek hukum lainnya yaitu aspek hukum publik dan aspek hukum privat/perdata serta terkait dengan cabang-cabang hukum yang lain, karena pada tiap aspek hukum dan cabang hukum itu juga mengatur tentang konsumen meskipun tidak secara spesifik.
Aspek hukum privat/perdata merupakan salah satu aspek hukum yang banyak menggunakan asas-asas hukum mengenai hubungan/masalah konsumen dapat dijumpai dalam buku ketiga tentang perikatan dan  buku  keempat  mengenai  pembuktian dan  daluarsa.  Buku  ketiga  memuat  berbagai hubungan hukum konsumen. Seperti perikatan, baik yang terjadi berdasarkan perjanjian, maupun yang perikatan yang lahir berdasarkan undang-undang sehingga lahirlah hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Berlakunya ketentuan ini, maka sahihlah setiap perjanjian yang dibuat secara sah, bahkan kekuatannya bisa dipersamakan dengan kekuatan undang-undang.
Demikian pula perjanjian yang terjadi di industri perbankan khususnya perkreditan, dimana lebih dikenal dengan perjanjian kredit dalam bentuk tertulis. Kendati demikian perjanjian di bank umumnya merupakan perjanjian baku atau perjanjian standar yang dibuat/ditentukan oleh salah satu pihak, terutama ditentukan oleh pihak yang kuat dari segi ekonomi, seperti antara pihak bank dengan nasabah debitur. Biasanya pihak bank telah memiliki format tersendiri, dimana para pihak dalam perjanjian kredit tinggal mengisi data pribadi dan data tentang pinjaman yang diambil, sedangkan data- data lainnya sudah dicetak secara baku.
Sutan Remy Sjahdeni menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian baku adalah perjanjian yang hampir seluruh klausul-klausulnya sudah dibakukan oleh pemakainya dan pihak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan. Yang belum dibakukan hanyalah beberapa hal saja, misalnya yang menyangkut jenis, harga, jumlah, warna, tempat, waktu dan beberapa hal lain yang spesifik dari objek yang diperjanjikan.
Pencantuman klausula baku banyak menimbulkan permasalahan hukum antara para pihak dalam  hubungan  dengan  pemberlakuan  perjanjian  baku/standar.  Ada  pendapat  yang  mengatakan bahwa keabsahan perjanjian baku/standar sulit diterima. Hal ini misalnya :
1.          Kedudukan  pihak  pembuat  kontrak  baku  dalam  transaksi  yang  bersangkutan  sama  seperti pembentuk undang-undang swasta (Legio Particuliere wetgever);
2.          Perjanjian baku tidak lain dari perwujudan suatu perjanjian paksa (dwangcontract);
3.          Terutama  di  negara-negara yang  menganut  sistem  Common  Law,  berlaku  doktrin Unconscionability. Doktrin Unconscionability ini mengajarkan bahwa hakim dapat mengesampingkan berlakunya suatu kontrak (sebagian atau seluruhnya) jika  terdapat klausul dalam kontrak tersebut yang seyogianya tidak mungkin dibuat, atau kalaupun dibuat, seyogianya tidak mungkin diterima oleh orang yang jujur dan adil (a fair and honest man).
Prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam  hubungannya  dengan  eksistensi  perjanjian baku  ditentukan  oleh  Pasal  18  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1999  tentang  Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa dalam suatu perjanjian baku dilarang dengan ancaman batal demi hukum terhadap hal-hal yang telah diatur dalam pasal tersebut.
Adanya ketentuan tersebut, maka setiap perjanjian kredit yang pada umumnya bersifat baku, baik yang sudah ada maupun yang akan dibuat dalam praktek perkreditan bank setidaknya harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ada pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar