My Blog


Sabtu, 04 Mei 2013

Review Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi (1)


Review 1 : Abstrak, Pendahuluan

Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Debitur
Akibat Kenaikan Suku Bunga Kredit Bank
(Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen)

The Legal Protection of Debitor in Case of The Increasing of Credit Interest
(s Review of The Law of Consumer Protection)

OLEH :
Didit Saltriwiguna
Legal Officer Dept. Kesekretariatan Kantor Pusat BPD Kalimantan Timur
Jl. Jend. Sudirman No. 33 Samarinda Kaltim – email : dit_zal@yahoo.co.id


ABSTRACT
            Banks’ Intermediary function and its funding collection from the community seem always accompanied with the funding provision in form of credit to be channeled to the credit applicants. Banks benefit from the credit interest. In the practice, the banks change (increase) credit interest rate paid by debtors. It leads to the juridical consequence due to its unsuitability to the credit agreement. At last, the debtors remain susceptible to loss. Guaranteeing the law protection and law certainty for the debtors losing for such unilateral action, the regulations of consumer protection, therefore, have important functions and effects to avoid from the arbitary action of banks as the entrepreneurs.
Keywords : bank (bank), suku bunga (credit interest), perlindungan konsumen (consumer protection).


PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai peran strategis dalam menunjang kehidupan ekonomi suatu negara. Lembaga perbankan dimaksudkan sebagai perantara dari pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lock of funds), dengan demikian perbankan akan menjalankan fungsi intermediasi yaitu dengan cara menghimpun dana yang ada di masyarakat serta menyalurkannya kembali dalam bentuk jasa perkreditan dan berbagai jasa lainnya yang dapat diberikan atau disalurkan guna melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian masyarakat, sehingga perbankan sering dianggap sebagai jantung dan motor penggerak perekonomian suatu negara.
Kegiatan perbankan yang menyediakan jasa pada sektor ekonomi itu dilakukan oleh Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat memang tidak terlepas dari adanya risiko yang dapat merugikan pihak Bank sendiri maupun pihak nasabah baik nasabah penyimpan dana maupun nasabah debitur, adanya risiko itu, maka membuat Bank harus benar-benar melaksanakan prinsip-prinsip yang seharusnya diterapkan dalam praktek perbankan terkait dengan nasabah yaitu menyangkut prinsip kepercayaan (Fiduciary Principle), prinsip kehati-hatian (Prudential Principle) dan juga prinsip kerahasiaan (Confidential Principle).
Hubungan antara bank dengan nasabah selain didasarkan pada prinsip-prinsip yang telah disebutkan tersebut, pada hakekatnya hubungan antara bank dengan nasabah terikat pada suatu perjanjian, terutama nasabah yang menggunakan fasilitas kredit di bank, maka tidak lepas dengan adanya beberapa unsur di dalamnya, salah satunya adalah adanya perjanjian kredit antara pihak bank sebagai kreditur dengan pihak nasabah sebagai debitur.
Timbulnya hubungan hukum berdasarkan perjanjian tersebut, tanpa didasari oleh debitur hak-haknya sering diabaikan oleh pihak bank. Pada umumnya debitur hanya dapat menerima saja apa keinginan dari pihak bank. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), sering terdapat klausula baku pada suatu perjanjian kredit bank dengan cara mencantumkan syarat sepihak dimana klausula ini menyatakan bahwa bank sewaktu-waktu diperkenankan untuk merubah (menaikan/menurunkan) suku bungan pinjaman (kredit) yang diterima oleh debitur, tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari debitur terlebih dahulu atau dengan kata lain ada kesepakatan bahwa debitur setuju terhadap segala keputusan sepihak yang diambil oleh bank untuk merubah suku bungan kredit, yang telah diterima oleh debitur pada masa/jangka waktu perjanjian kredit berlangsung. Disinilah letaknya, kedudukan nasabah debitur menjadi lemah secara yurids-ekonomis dan kurang menguntungkan.
Upaya-upaya untuk menjamin adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum serta menghindari adanya benturan kepentingan sebagai akibat tindakan pemakaian jasa layanan perbankan khususnya dalam bidang layanan perkreditan petbankan yang melaksanakan fungsi ekonomi melalui tindakannya yang diduga bisa membawa akibat kerugian bagi konsumen sebelumnya dapat dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dan berhubungan dengan kegiatan perbankan.
Selain beberapa perundang-undangan yang telah disebutkan tersebut, masalah perlindungan konsumen pada umumnya dan penyelesaian sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha, Pemerintah Republik Indonesia mewujudkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan beberapa peraturan perundang-undangan yang materinya melindungi konsumen. Keberadaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini diharapkan dapat secara langsung melindungi kepentingan konsumen agar menyadari akan kewajiban yang dimiliki pelaku usaha dan konsumen perlu meningkatkan pengetahuan kesadaran serta kemauan untuk melindungi dirinya.

B.     Permasalahan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan tersebut, maka dapat dirumuskan dua permasalahan yang dijadikan landasan dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut :
1.      Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap debitur yang mengalami kerugian akibat kenaikan suku bunga kredit di perbankan ditinjau dari hukum perlindungan konsumen?
2.      Bagaimana upaya-upaya yang dapat dilakukan bagi konsumen (nasabah debitur) untuk menghindari terjadinya kerugian akibat perubahan (kenaikan) suku bunga kredit di perbankan?

C.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
Mengacu pada apa yang telah diuraikan diatas, maka tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak yang dimiliki oleh nasabah debitur yang mengalami kerugian akibat kenaikan suku bunga kredit berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia serta peraturan perundang-undang lainnya, sehingga dari hasil penelitian ini nantinya akan dapat dibuktikan apakah pihak nasabah debitur sebagai konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya atau sebaliknya.
2.      Mengetahui upaya-upaya apa yang akan dilakukan bagi konsumen (debitur) untuk menghindari terjadi kerugian akibat tindakan sepihak dari pihak bank dengan merubah (menaikan) suku bunga kredit yang sudah di tetapkan pada awal perjanjian kredit di perbankan.
Dari penelitian yang dilakukan ini, maka ada beberapa manfaat yang kelak dapat berguna, yaitu sebagai berikut :
1.      Manfaat Metodologis, yaitu mengungkap secara obyektif dengan menggunakan metode-metode ilmu hukum, latar belakang dan kenyataan yang terjadi serta diharapkan dapat menjadi acuan bagi penelitian dengan hasil lebih baik bagi perkembangan ilmu hukum khususnya tentang hukum perlindungan konsumen dan perbankan.
2.      Manfaat Teoritis, yaitu dapat menjadi sumbangan dan masukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan di lingkungan akademis khususnya tentang hukum perlindungan konsumen dan perbankan.
3.      Manfaat Praktis, yaitu memberikan masukan kepada segenap pihak yang berkompeten (steakholders) khususnya bagi pemerintah dan legislatif dalam membuat peraturan perundang-undangan, untuk dapat dijadikan saran bagi institusi-institusi terkait terutama bank sehingga terciptanya keseimbangan hubungan dengan konsumen dan kerjasama yang baik dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan dalam upaya memberikan perlindungan serta meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar