Review
1 : Abstrak, Pendahuluan
Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Debitur
Akibat Kenaikan Suku Bunga Kredit Bank
(Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen)
The Legal
Protection of Debitor in Case of The Increasing of Credit Interest
(s Review
of The Law of Consumer Protection)
OLEH :
Didit Saltriwiguna
Legal Officer Dept. Kesekretariatan Kantor Pusat BPD
Kalimantan Timur
Jl. Jend. Sudirman No. 33 Samarinda Kaltim – email :
dit_zal@yahoo.co.id
ABSTRACT
Banks’ Intermediary function and its
funding collection from the community seem always accompanied with the funding
provision in form of credit to be channeled to the credit applicants. Banks
benefit from the credit interest. In the practice, the banks change (increase)
credit interest rate paid by debtors. It leads to the juridical consequence due
to its unsuitability to the credit agreement. At last, the debtors remain
susceptible to loss. Guaranteeing the law protection and law certainty for the
debtors losing for such unilateral action, the regulations of consumer
protection, therefore, have important functions and effects to avoid from the
arbitary action of banks as the entrepreneurs.
Keywords
: bank (bank), suku bunga (credit interest), perlindungan konsumen
(consumer protection).
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Lembaga
perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai peran strategis dalam
menunjang kehidupan ekonomi suatu negara. Lembaga perbankan dimaksudkan sebagai
perantara dari pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan
memerlukan dana (lock of funds),
dengan demikian perbankan akan menjalankan fungsi intermediasi yaitu dengan
cara menghimpun dana yang ada di masyarakat serta menyalurkannya kembali dalam
bentuk jasa perkreditan dan berbagai jasa lainnya yang dapat diberikan atau
disalurkan guna melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme
sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian masyarakat, sehingga perbankan
sering dianggap sebagai jantung dan motor penggerak perekonomian suatu negara.
Kegiatan
perbankan yang menyediakan jasa pada sektor ekonomi itu dilakukan oleh Bank
Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat memang tidak terlepas dari adanya risiko
yang dapat merugikan pihak Bank sendiri maupun pihak nasabah baik nasabah
penyimpan dana maupun nasabah debitur, adanya risiko itu, maka membuat Bank
harus benar-benar melaksanakan prinsip-prinsip yang seharusnya diterapkan dalam
praktek perbankan terkait dengan nasabah yaitu menyangkut prinsip kepercayaan (Fiduciary Principle), prinsip
kehati-hatian (Prudential Principle)
dan juga prinsip kerahasiaan (Confidential
Principle).
Hubungan
antara bank dengan nasabah selain didasarkan pada prinsip-prinsip yang telah
disebutkan tersebut, pada hakekatnya hubungan antara bank dengan nasabah
terikat pada suatu perjanjian, terutama nasabah yang menggunakan fasilitas
kredit di bank, maka tidak lepas dengan adanya beberapa unsur di dalamnya,
salah satunya adalah adanya perjanjian kredit antara pihak bank sebagai
kreditur dengan pihak nasabah sebagai debitur.
Timbulnya
hubungan hukum berdasarkan perjanjian tersebut, tanpa didasari oleh debitur
hak-haknya sering diabaikan oleh pihak bank. Pada umumnya debitur hanya dapat
menerima saja apa keinginan dari pihak bank. Sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), sering terdapat
klausula baku pada suatu perjanjian kredit bank dengan cara mencantumkan syarat
sepihak dimana klausula ini menyatakan bahwa bank sewaktu-waktu diperkenankan
untuk merubah (menaikan/menurunkan) suku bungan pinjaman (kredit) yang diterima
oleh debitur, tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari debitur terlebih dahulu
atau dengan kata lain ada kesepakatan bahwa debitur setuju terhadap segala keputusan
sepihak yang diambil oleh bank untuk merubah suku bungan kredit, yang telah
diterima oleh debitur pada masa/jangka waktu perjanjian kredit berlangsung.
Disinilah letaknya, kedudukan nasabah debitur menjadi lemah secara
yurids-ekonomis dan kurang menguntungkan.
Upaya-upaya
untuk menjamin adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum serta menghindari
adanya benturan kepentingan sebagai akibat tindakan pemakaian jasa layanan
perbankan khususnya dalam bidang layanan perkreditan petbankan yang melaksanakan
fungsi ekonomi melalui tindakannya yang diduga bisa membawa akibat kerugian
bagi konsumen sebelumnya dapat dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang serta peraturan
perundang-undangan lainnya yang berkaitan dan berhubungan dengan kegiatan
perbankan.
Selain
beberapa perundang-undangan yang telah disebutkan tersebut, masalah
perlindungan konsumen pada umumnya dan penyelesaian sengketa yang terjadi
antara konsumen dan pelaku usaha, Pemerintah Republik Indonesia mewujudkan
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan
beberapa peraturan perundang-undangan yang materinya melindungi konsumen.
Keberadaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini diharapkan dapat secara
langsung melindungi kepentingan konsumen agar menyadari akan kewajiban yang
dimiliki pelaku usaha dan konsumen perlu meningkatkan pengetahuan kesadaran
serta kemauan untuk melindungi dirinya.
B.
Permasalahan
Berdasarkan uraian yang
telah dipaparkan tersebut, maka dapat dirumuskan dua permasalahan yang
dijadikan landasan dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut :
1. Bagaimana
upaya perlindungan hukum terhadap debitur yang mengalami kerugian akibat
kenaikan suku bunga kredit di perbankan ditinjau dari hukum perlindungan
konsumen?
2. Bagaimana
upaya-upaya yang dapat dilakukan bagi konsumen (nasabah debitur) untuk
menghindari terjadinya kerugian akibat perubahan (kenaikan) suku bunga kredit
di perbankan?
C.
Tujuan
dan Manfaat Penelitian
Mengacu pada apa yang
telah diuraikan diatas, maka tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah
sebagai berikut :
1. Mengetahui
bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak yang dimiliki oleh nasabah
debitur yang mengalami kerugian akibat kenaikan suku bunga kredit berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia serta peraturan
perundang-undang lainnya, sehingga dari hasil penelitian ini nantinya akan
dapat dibuktikan apakah pihak nasabah debitur sebagai konsumen berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dapat berjalan
sebagaimana mestinya atau sebaliknya.
2. Mengetahui
upaya-upaya apa yang akan dilakukan bagi konsumen (debitur) untuk menghindari
terjadi kerugian akibat tindakan sepihak dari pihak bank dengan merubah
(menaikan) suku bunga kredit yang sudah di tetapkan pada awal perjanjian kredit
di perbankan.
Dari penelitian yang
dilakukan ini, maka ada beberapa manfaat yang kelak dapat berguna, yaitu
sebagai berikut :
1. Manfaat
Metodologis, yaitu mengungkap secara obyektif dengan menggunakan metode-metode
ilmu hukum, latar belakang dan kenyataan yang terjadi serta diharapkan dapat
menjadi acuan bagi penelitian dengan hasil lebih baik bagi perkembangan ilmu
hukum khususnya tentang hukum perlindungan konsumen dan perbankan.
2. Manfaat
Teoritis, yaitu dapat menjadi sumbangan dan masukan untuk perkembangan ilmu
pengetahuan di lingkungan akademis khususnya tentang hukum perlindungan
konsumen dan perbankan.
3. Manfaat
Praktis, yaitu memberikan masukan kepada segenap pihak yang berkompeten (steakholders) khususnya bagi pemerintah
dan legislatif dalam membuat peraturan perundang-undangan, untuk dapat
dijadikan saran bagi institusi-institusi terkait terutama bank sehingga
terciptanya keseimbangan hubungan dengan konsumen dan kerjasama yang baik
dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan dalam upaya memberikan
perlindungan serta meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar