My Blog


Sabtu, 04 Mei 2013

Review Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi (5)


Review 5 : Pembahasan

Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Debitur
Akibat Kenaikan Suku Bunga Kredit Bank
(Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen)

The Legal Protection of Debitor in Case of The Increasing of Credit Interest
(s Review of The Law of Consumer Protection)

OLEH :
Didit Saltriwiguna
Legal Officer Dept. Kesekretariatan Kantor Pusat BPD Kalimantan Timur
Jl. Jend. Sudirman No. 33 Samarinda Kaltim – email : dit_zal@yahoo.co.id

PEMBAHASAN
A.    Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Mengalami Kerugian Akibat Kenaikan Suku Bunga Kredit di Perbankan
Penentuan suku bunga kredit pada awal kredit biasanya sudah diketahui oleh debitur, namun dalam perjalananya bunga kredit tersebut bisa saja berubah dan penetapannya ditentukan sepihak oleh pihak bank diluar dan tidak sesuai dengan yang klausula yang tercantum pada awal perjanjian kredit dan ini dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah debitur sebagai konsumen apabila suku bunga kredit tersebut bisa berubah menjadi naik selama jangka waktu kredit.
Akibat tindakan secara sepihak tersebut dapat menjadikan tanggung jawab yang menjadi beban debitur menjadi bertambah berat, karena pada awalnya keadaan tersebut telah dirumuskan sedemikian rupa dalam syarat-syarat perjanjian kredit, sehingga dalam waktu relatif singkat, kurang dapat dipahami oleh debitur ketika membuat perjanjian kredit. Oleh karenanya klausula ini dapat dikategorikan sebagai klausula eksemsi.
Secara yuridis teknis, syarat eksemsi dalam suatu perjanjian biasanya dilakukan melalui 3 (tiga) metode, yaitu :
1.    Metode  pengurangan  atau  bahkan  penghapusan  terhadap  kewajiban-kewajiban  hukum  yang biasanya dibebankan kepada salah satu pihak.
2.    Metode  pengurangan  atau  bahkan  penghapusan  terhadap  akibat  hukum  karena  pelaksanaan kewajiban yang tidak benar.
3.    Metode menciptakan kewajiban-kewajiban tertentu kepada salah satu pihak dalam kontrak.
Dalam suatu perjanjian kredit dapat saja dirumuskan klausula eksemsi karena keadaan memaksa,  karena  perbuatan  para  pihak  dalam  perjanjian.  Perbuatan  para  pihak  tersebut  dapat mengenai kepentingan pihak kedua atau pihak ketiga, dengan demikian ada tiga kemungkinan eksemsi yang dapat dirumuskan dalam syarat-syarat perjanjian, yaitu:
1.        Eksemsi karena keadaan memaksa (force majeure).
2.        Eksemsi karena kesalahan pengusaha yang merugikan pihak kedua dalam perjanjian.
3.        Eksemsi karena kesalahan pengusaha yang merugikan pihak ketiga.
Bagaimanapun  juga,  klausula  eksemsi  hanya  dapat  digunakan  jika  tidak  dilarang  oleh undang-undang  dan  tidak  bertentangan  dengan  kesusilaan,  dan  jika  terjadi  sengketa  mengenai tanggung jawab yang harus dibebankan kepada debitur akibat dinaikannya suku bunga kredit secara sepihak oleh pihak bank,  maka debitur dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menguji apakah klausula eksemsi yang ditetapkan pihak bank itu adalah suatu tindakan yang tidak layak, perbuatan melawan hukum atau dilarang oleh undang-undang, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan.
Adanya kesalahan yang dilakukan oleh pihak bank merupakan unsur yang penting dalam perbuatan melawan hukum karena dengan terbuktinya kesalahan, maka membuktikan terjadinya perbuatan melawan hukum. Suatu kesalahan terjadi apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
1.        Ada unsur kesengajaan,atau;
2.        Ada unsur kelalaian, dan;
3.        Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf.
Penggunaan alasan selain adanya unsur tersebut, terhadap adanya paksaan, keliru dan tipuan dalam mengajukan pembatalan suatu perjanjian sebenarnya tidak perlu dibuktikan lagi adanya kerugian, cukup dibuktikan bila tanpa adanya hal-hal tersebut perjanjian tidak akan terjadi. Sebetulnya yang menjadi dasar untuk penuntutan adanya cacat terhadap kekuatan mengikat dari suatu perjanjian adalah pada saat terbentuknya kata sepakat. Jadi tidak perlu adanya unsur tambahan apakah perjanjian tersebut merugikan atau tidak. Kerugian yang dimaksud disini tidak hanya kerugian yang tradisionil, yaitu ketidaksamaan dalam nilai pasar (marktwaarde), tetapi kerugian disini juga termasuk apabila perjanjian  tersebut  dipaksakan  (opgedrongen). Jadi  kerugian  (nadeligheid)  di  sini  sama  dengan terpaksa (onvrijwillingheid).
Dalam hal terjadinya perbuatan melawan hukum, maka harus terdapat hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Ada dua macam teori mengenai hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian, yaitu :
1.        Teori Conditio Sine Qua Non
Oleh Von Buri, yang mengemukakan suatu hal adalah sebab dari suatu akibat dan akibat tidak akan terjadi jika sebab itu tidak ada.
2.        Teori Adequate Veroorzaking
Oleh Von Kries, yang menyatakan bahwa suatu hal baru dapat dikatakan sebab dari suatu akibat jika menurut pengalaman manusia dapat diperkirakan terlebih dahulu bahwa sebab itu akan diikuti oleh akibat.
Sistem   hukum   perjanjian   dibangun   berdasarkan   asas-asas   hukum,   Mariam   Darus Badrulzaman  mengemukakan bahwa  sistem  hukum  merupakan  kumpulan  asas-asas  hukum  yang terpadu di atas mana dibangun tertib hukum. Pandangan ini menunjukkan arti sistem hukum dari segi substantif. Dilihat dari segi substantif, asas hukum perjanjian adalah suatu pikiran mendasar tentang kebenaran (waarheid, truth) untuk menopang norma hukum dan menjadi elemen yuridis dari suatu sistem hukum perjanjian. Di depan, di dalam, dan di belakang pasal-pasal dari hukum perjanjian terletak cita-cita hukum dari pembentuk hukum perjanjian. Jika norma hukum perjanjian bekerja tanpa memperhatikan asas  hukumnya,  maka  norma  hukum  itu  akan  kehilangan  jati  diri  dan  semakin memberikan percepatan bagi runtuhnya norma hukum tersebut.
Undang-undang mengakui hak otonomi seseorang untuk secara bebas membuat perjanjian dengan siapa pun serta bebas pula menentukan isi perjanjian tersebut, asas kekuatan mengikat menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, hal ini sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata. Asas fundamental lainnya dari hukum perjanjian adalah konsensualisme.
Untuk membuat suatu perjanjian kredit yang baik tentunya harus memperhatikan asas-asas pokok perjanjian sebagai landasan hukum bagi para pihak yang membuatnya. Dari sekian banyak asas- asas hukum yang ada, terdapat 3 asas yang merupakan tonggak hukum perjanjian dalam sistem hukum perbankan yang meliputi asas konsensualisme, asas kekuatan mengikat perjanjian (verbindende krachtder  overeenkomst)  dan  asas  kebebasan  berkontrak  (contractsvrijheid), dimana  asas-asas  tersebut dipandang sebagai tiang penyangga hukum perjanjian.
Menurut pendapat Herlein Budiono, dari ketiga asas dasar tersebut perlu ditambahkan lagi dengan satu  asas  lagi,  yakni  asas  keseimbangan.  Penambahan asas  keseimbangan sebagai  asas fundamental dalam hukum perjanjian tersebut sejalan pula dengan adanya asas keseimbangan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dimaksudkan  untuk  memberikan  keseimbangan antara  kepentingan konsumen,  pelaku  usaha  dan pemerintah dalam arti meteriil maupun spiritual. Menurut pandangan Atiyah, perjanjian atau kontrak memiliki tiga tujuan dasar, sebagaimana digambarkan secara singkat berikut ini :
1.          Tujuan pertama dari suatu kontrak ialah memaksakan suatu janji dan melindungi harapan wajar yang muncul darinya;
2.          Tujuan kedua dari kontrak ialah mencegah pengayaan (upaya memperkaya diri) yang dilakukan secara tidak adil atau tidak benar;
3.          Tujuan ketiga ialah to prevent cartain kinds of harm.
Akibat hukum yang timbul dengan adanya perjanjian itu adalah mengikatnya substansi perjanjian tersebut bagi bagi para pihak yang menyepakatinya, hal ini sesuai dengan amanat asas kebebasan  berkontrak  pada  Pasal  1338  KUHPerdata  dan  asas  konsensualisme  pada  Pasal  1320 KUHPerdata.
Berlakunya asas konsensualisme menurut hukum perjianjian Indonesia memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak. Tanpa adanya kesepakatan dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat itu dapat dibatalkan .
Menurut hukum perjanjian Indonesia, seseorang bebas untuk membuat perjanjian dengan pihak manapun yang dikehendakinya. Undang-undang hanya mengatur orang-orang tertentu yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, pengaturan mengenai hal ini dapat dilihat dalam pasal 1330 KUHPerdata. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa setiap orang bebas untuk memilih pihak manapun yang ia inginkan untuk membuat perianjian, asalkan pihak tersebut bukan pihak yang tidak cakap.  Bahkan  lebih  lanjut  dalam  pasal  1331,  ditentukan  bahwa  seandainya  apabila  seseorang membuat perjianjian dengan  pihak  yang  dianggap tidak  cakap  menurut pasal  1330  KUHPerdata tersebut, maka perjanjian itu tetap sah selama tidak dimintakan pembatalannya oleh pihak yang tidak cakap.
Jika dicermati asas kebebasan berkontrak berdasarkan KUHPerdata, ternyata asas tersebut tidak bebas mutlak, hal ini disebabkan karena adanya beberapa pembatasan yang terdapat dalam pasal- pasal pada KUHPerdata, sehingga pemberlakuan terhadap asas dapat dibatasi.
Pasal 1320 angka (1) menentukan bahwa perjanjian atau kontrak tidak sah apabila dibuat tanpa adanya konsensus atau kesepakatan dari para pihak yang membuatnya. Ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa kebebasan suatu pihak untuk menentukan isi perjanjian dibatasi oleh kata sepakat dari pihak lainnya. Kata lain asas kebebasan berkontrak ini bisa dibatasi oleh kesepakatan para pihak.
Pasal 1320 angka (2) menyatakan bahwa kebebasan orang untuk membuat perjanjian dibatasi oleh kecakapannya untuk membuat perjanjian. Bagi seseorang yang menurut ketentuan undang-undang tidak  cakap  untuk  membuat  perjanjian sama  sekali  tidak  mempunyai kebebasan untuk  membuat perjanjian. Menurut pasal 1330 KUHPerdata, orang yang belum dewasa dan orang yang diletakkan di bawah  pengampuan tidak  mempunyai kecakapan untuk  membuat  perjanjian.  Pasal  108  dan  110 menentukan bahwa istri (wanita yang telah bersuami) tidak terwenang untuk melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya. Namun terhadap Pasal 108 dan 110 tersebut, berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, dinyatakan bahwa pasal 108 dan 110 KUHPerdata tersebut pada saat ini sudah tidak berlaku lagi.
Pasal 1320 angka (3) menentukan bahwa obyek perjanjian haruslah dapat ditentukan. Suatu hal  tertentu  merupakan  pokok  perjanjian,  merupakan  prestasi  yang  harus  dipenuhi  dalam  suatu perjanjian. Prestasi itu harus tertentu atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan. Apa yang diperjanjikan harus cukup jelas ditentukan jenisnya, jumlahnya boleh tidak disebutkan asal dapat dihitung atau ditetapkan seperti halnya penetapan suku bunga kredit yang harus dibayar oleh debitur. Namun pada kenyataanya pihak bank sewaktu-waktu dapat merubah suku bunga kredit yang diberlakukan tersebut sedangkan suku bunga yang dirubah tersebut belum tentu dapat diperhitungkan berapa besarannya oleh pihak debitur. Kenyataan ini tentunya bertolak belakang dengan pendapat Romli Atmasasmita yang menyatakan bahwa suatu norma hukum perjanjian yang baik harus memuat rumusan pasal yang pasti (lex certa), jelas (concise) dan tidak membingungkan (unambiguous).
Adanya syarat bahwa prestasi harus  tertentu atau  dapat ditentukan gunanya ialah  untuk menetapkan dan  memberikan kejelasan  akan  hak  dan  kewajiban  kedua  belah  pihak  jika  timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian. Jika  prestasi kabur  atau  dirasakan kurang  jelas,  yang menyebabkan perjanjian itu tidak dapat dilaksanakan, maka dianggap tidak ada obyek perjanjian dan akibat hukum perjanjian itu batal demi hukum.
Pasal 1320 jo.1337 menentukan bahwa para pihak tidak bebas untuk membuat perjanjian yang menyangkut kausa yang dilarang oleh undang-undang. Secara yuridis kausa atau sebab itu halal apabila  tidak  dilarang oleh  undang-undang dan  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Akibat hukum perjanjian yang berisi sebab yang tidak halal ialah bahwa perjanjian itu batal demi hukum, dengan demikian dapat diartikan bahwa apabila klausula-klausula perjanjian kredit yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terutama bertentangan dengan Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 18, maka perjanjian kredit yang dibuat berakibat batal demi hukum.
Pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak juga dapat disimpulkan melalui pasal 1338 yang menyatakan bahwa suatu perjanjian hanya dilaksanakan dengan itikad baik. Karenanya para pihak tidak dapat menentukan sekehendak hatinya klausula-klausula yang terdapat dalam perjanjiian, terutama praktek perjanjian kredit yang ada di perbankan tetapi harus didasarkan dan dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian yang didasarkan pada itikad buruk misalnya paksaan atau penipuan mempunyai akibat hukum perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
Suatu perkembangan yang baru dalam menilai perjanjian, yang lebih terkait dengan sebab dari perjanjian sebagai presetasi. Dalam ilmu hukum keadaan tersebut disebut misbruik van omstandigheden (penyalahgunaan kesempatan atau penyalahgunaan keadaan). Penyalahgunaan kesempatan dapat digunakan dalam kategori cacat dalam menentukan kehendaknya untuk memberikan persetujuan. Hal ini merupakan alasan untuk menyatakan batal atau membatalkan suatu perjanjian yang tidak diatur dalam undang-undang melainkan merupakan suatu konstruksi yang dapat dikembangkan melalui Yurisprudensi.
Salah satu keadaan yang dapat disalahgunakan ialah adanya kekuasaan ekonomi (economish overwicht) pada salah satu pihak yang menggangu keseimbangan antara kedua belah pihak sehingga adanya kehendak yang bebas untuk memberikan persetujuan yang merupakan salah satu syarat bagi sahnya suatu persetujuan tidak ada (kehendak yang cacat).
Jika demikian halnya maka jelas bahwa asas kebebasan berkontrak tidak mempunyai arti yang tidak terbatas, akan tetapi banyak hal yang dapat membatasi bekerjanya asas tersebut seperti terbatas oleh adanya asas keseimbangan, tanggungjawab para pihak, dan dibatasi oleh kewenangan hakim untuk menilai isi dari setiap kontrak.
Pada saat ini muncul perjanjian-perjanjian yang dibuat dimana terdapat klausula baku yang merupakan  kehendak  dari  salah  satu  pihak  saja.  Perjanjian  seperti  itu  dikenal  dengan  sebutan perjanjian baku (standard of contract), yaitu setiap aturan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu badan atau   perjanjian  yang   mengikat  dan   wajib   dipenuhi  oleh   konsumen.  Pengaturan  mengenai pencantuman klausula baku dimaksudkan oleh undang-undang sebagai usaha untuk menempatkan kedudukan konsumen secara setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.
Dalam suatu peristiwa hukum, terutama yang menyangkut perjanjian baku tidak terlepas dari kemungkinan timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak  yang  membuat dan  menentukan perjanjian secara sepihak atau melakukan tindakan hukum sepihak.  Pihak yang kuat disini ialah pihak kreditur yang lazimnya mempunyai kedudukan ekonomi yang kuat dibandingkan pihak debitur dan adanya pelanggaran hukum tersebut mungkin saja dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum   (Onrechtmatigedaad)   sebagaimana   ditentukan   dalam   Pasal   1365   KUHPerdata   yang menyatakan bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang  yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahnya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Suatu perbuatan dapat dianggap perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur- unsurnya yaitu:
1.        Ada perbuatan melawan hukumnya,
2.        Ada kesalahannya,
3.        Ada kerugiannya,
4.        Ada hubungan timbal balik antara unsur 1, 2 dan 3.
Yang dimaksudkan dengan perbuatan melawan hukum diartikan seluas luanya meliputi hal- hal sebagai berikut:
1.        Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku;
2.        Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum;
3.        Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
4.        Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
5.        Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
Perbuatan ini dapat dilihat dari kejadian yang dialami konsumen dimana produsen tidak memenuhi ketentuan atau  standarisasi suatu  produk  yang  akhirnya  merugikan konsumen bahkan sampai mengancam jiwa konsumen. Pasal 1366 KUHPerdata menyatakan bahwa “Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikannya kerugian tersebut”.
Untuk  mengatasi  permasalahan tersebut,  maka  diupayakan perlindungan  hukum  melalui peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan agar terwujudnya keseimbangan hak dan kewajiban antara pihak bank sebagai produsen dengan pihak nasabah debitur sebagai konsumen, walaupun secara spesifik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak mengatur secara khusus tentang perjanjian kredit, namun masih terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban bagi para pihak yang memanfaatkan barang dan atau jasa. Selain itu terdapat pula ketentuan yang mengatur tentang pencantuman klausula baku yang sering digunakan dalam suatu perjanjian kredit di bank yang pada umumnya berbentuk perjanjian baku (standart of contract) dimana bentuknya tertulis dan isinya telah ditentukan secara sepihak oleh kreditur serta sifatnya memaksa debitur untuk menyetujuinya.
Salah satu sumber permasalahan dari suatu perjanjian baku adalah terdapatnya beberapa klausula dalam perjanjian tersebut, seperti klausula penentuan suku bunga kredit dalam perjanjian kredit di perbankan yang menyatakan bahwa “besaran tingkat suku bunga akan ditinjau dan ditetapkan setiap saat oleh bank, dan pihak bank akan memberitahukan secara tertulis kepada debitur mengenai perubahan tingkat suku bunga yang baru, pemberitahuan perubahan suku bunga tersebut mengikat terhadap debitur”. Adanya klausula semacam ini tentunya bisa memberatkan pihak debitur apabila suatu saat suku bunga kredit mengalami kenaikan. Klausula berat sebelah ini dalam bahasa Belanda disebut  dengan  onredelijk  bezwarend,  atau  dalam  bahasa  Inggris  disebut  dengan  unreasonablyonerous. Salah satu klausula berat sebelah tersebut adalah apa yang disebut dengan klausula eksemsi (exemption clause), yang dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah exoneratie clausule.
Terhadap penggunaan klausula eksemsi, ada saran yang simpatik datang dari Departemen Kehakiman negeri Belanda untuk menghadapi klausula-klausula eksemsi dalam suatu perjanjian, yaitu sebagai berikut :
1.         Membuat undang-undang yang bersifat hukum memaksa yang melarang penggunaan klausula eksemsi.
2.         Memberikan   kesempatan   kepada   pemerintah   untuk   mengesahkan   klausula   eksemsi   atas permintaan dari pihak yang berkepentingan;
3.         Dibukanya kemungkinan oleh undang-undang   untuk   keikutsertaan   organisasi-organisasi konsumen dalam rangka perundingan-perundingan dengan pihak yang membuat kontrak dengan klausula eksemsi;
4.         Undang-undang memberikan kewenangan kepada ombudsman konsumen untuk mengajak pihak- pihak untuk mengubah klausula-klausula eksemsi dalam kontrak-kontrak. Jika pihak pengusaha menolak perundingan tersebut, ombudsman dapat memprosesnya secara hukum lewat pengadilan khusus, seperti pengadilan Marknadsdomtol di Swedia.
Berkaitan dengan saran yang melarang penggunaan klausula eksemsi yang biasa dijumpai dalam perjanjian kredit di perbankan, di Indonesia upaya tersebut telah dijabarkan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan kedepannya telah dipersiapkan pula Rancangan Undang-Undang tentang Perkreditan Perbankan yang menyebutkan bahwa perjanjian kredit dibuat secara tertulis dalam bentuk standar yang dibuat oleh Bank Indonesia dan sesuai dengan kelaziman di  dunia perbankan. Dalam penyusunan perjanjian kredit dalam bentuk standar, Bank Indonesia harus memperhatikan ketentuan yang terdapat pada Pasal 63 Rancangan Undang-Undang tentang Perkreditan Perbankan dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur tersebut tentunya dapat menimbulkan akibat hukum tersendiri yaitu perjanjian yang telah dibuat tersebut memiliki konsekuensi batal demi hukum. Hal ini sesuai pula dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa “setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinyatakan batal demi hukum”. Larangan yang sama juga disebutkan dalam Pasal 58 Rancangan Undang-Undang tentang Perkreditan Perbankan apabila perjanjian kredit yang dibuat tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perkreditan Perbankan tersebut berakibat batal demi hukum.
Dari hal tersebut dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kiranya dapat dikatakan bahwa rasio adanya undang-undang tersebut adalah untuk :
1.        Menyeimbangkan daya tawar konsumen terhadap pelaku usaha,
2.         Mendorong pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatannya.
Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen, yang bermula dari “benih rahim ibu sampai tempat pemakaman dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya berdasarkan hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa keutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.
Sejalan  dengan  upaya  perlindungan  hukum  terhadap  konsumen  tersebut,  maka  Bank Indonesia sejak tahun 2004 membuat suatu visi yang dikenal dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API), dimana dari program tersebut terdapat 6 (enam) pilar yang harus dilaksanakan oleh perbankan Indonesia, yang salah satu pilarnya adalah perlindungan nasabah (konsumen).
Dari   adanya   visi   Arsitektur   Perbankan   Indonesia   ini,   maka   Bank   Indonesia   (BI) mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Paket Kebijakan Perbankan Januari 2005 yang antara lain bertujuan memaksa bank memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada nasabah dengan menjamin hak-hak nasabah dalam bertransaksi dengan bank. Dua dari delapan produk hukum yang diterbitkan pada 24 Januari 2005 yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah memuat ketentuan yang dapat digunakan sebagai sarana untuk mewujudkan upaya perlindungan konsumen.
Keberadaan peraturan mengenai transparansi informasi produk bank sangat diperlukan untuk memberikan kejelasan  kepada  nasabah  mengenai  manfaat  dan  risiko  yang  melekat  pada  produk tersebut. Peraturan ini menyaratkan bahwa informasi yang disediakan untuk nasabah haruslah memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan, antara lain informasi mengenai karakteristik produk bank yang sekurang-kurangnya meliputi :
1.        Nama produk bank;
2.        Jenis Produk Bank;
3.        Manfaat dan risiko yang melekat pada produk bank;
4.        Persyaratan dan tata cara penggunaan produk bank;
5.        Biaya-biaya yang melekat pada produk bank;
6.        Perhitungan bunga atau bagi hasil dan margin keuntungan;
7.        Jangka waktu berlakunya produk bank;
8.        Penerbit (issuer/originator) produk bank.
Selain itu diatur pula bahwa bank dalam menyampaikan informasi harus dilakukan dengan memenuhi standar tertentu, antara lain harus dapat dibaca secara jelas, tidak menyesatkan (misliead), tidak etis (misconduct) serta mudah dimengerti.
Berkaitan dengan perubahan (kenaikan) suku bunga kredit, dimana bunga merupakan bagian dari karakteristik produk bank, dan apabila pihak bank akan melakukan perubahan dari karakteristik produk bank, maka pihak bank diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada setiap nasabah yang sedang memanfaatkan produk bank (kredit) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum perubahan, penambahan dan/atau pengurangan pada karakteristik produk bank tersebut.
Selanjutnya Bank Indonesia juga mengeluarkan Paket Kebijakan Perbankan Januari 2006 yaitu salah satunya berupa Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubagan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan yang merupakan realisasi dari upaya Bank Indonesia untuk menyelaraskan kegiatan usaha perbankan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan adanya kesetaraan hubungan antara pelaku usaha (bank) dengan konsumen (nasabah). Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Perbankan, penerbitan ketiga ketentuan tersebut akan dapat membawa dimensi baru dalam pengaturan perbankan dengan turut diperhatikannya pula kepentingan nasabah secara eksplisit sebagai aspek penting yang turut mempengaruhi perkembangan perbankan nasional ke depan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar