My Blog


Sabtu, 04 Mei 2013

Review Jurnal Aspek Hukum dalam Ekonomi (4)


Review 4 : Metode Penelitian

Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Debitur
Akibat Kenaikan Suku Bunga Kredit Bank
(Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen)

The Legal Protection of Debitor in Case of The Increasing of Credit Interest
(s Review of The Law of Consumer Protection)

OLEH :
Didit Saltriwiguna
Legal Officer Dept. Kesekretariatan Kantor Pusat BPD Kalimantan Timur
Jl. Jend. Sudirman No. 33 Samarinda Kaltim – email : dit_zal@yahoo.co.id


F.     METODE PENELITIAN
1.      Tipe dan Metode Penelitian
Penelitian  hukum  adalah  suatu  proses  untuk  menemukan  aturan  hukum,  prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan yang lazimnya disebut sebagai legal research atau legal research instruction,  yaitu penelitian yang menggunakan sumber data utamanya berupa data sekunder.
Digunakannya tipe penelitian ini karena pada tipe penelitian ini akan dikaji mengenai norma hukum formil  dalam rangka  melindungi pihak  nasabah debitur  yang  mengalami kerugian akibat naiknya suku bunga kredit bank. Tipe penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu sebuah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriftif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang- orang dan perilaku yang dapat dialami, yang mana pada pendekatan ini diarahkan pada latar dan individu tersebut secara utuh.
Berkaitan dengan tema dalam penelitian ini, maka pembahasan dalam penelitian ini akan menitikberatkan kajian pada klausula baku yaitu keabsahan pencantuman ketentuan terhadap perubahan (kenaikan) suku bunga kredit dalam perjanjian kredit yang berpotensi merugikan nasabah debitur yang ditinjau dari berbagai norma-norma hukum khususnya dari aspek hukum perdata dan hukum perlindungan konsumen serta  tinjauan terhadap upaya-upaya yang  dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa baik oleh pihak bank maupun nasabah debitur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Metode Pendekatan
Dalam  melakukan  penelitian  hukum  ada  beberapa  pendekatan  yang  dapat  digunakan. Menurut Peter Mahmud Marzuki, pendekatan-pendekatan yang digunakan di dalam penelitian hukum terdiri  dari  pendekatan  undang-undang  (statute  approach),  pendekatan  kasus  (case  approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dengan memahami hierarki dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan atau menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dalam arti penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti atau mempelajari masalah dilihat pada ketentuan yuridis atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi nasabah debitur yang mengalami kerugian akibat kenaikan suku bunga kredit.
3.      Jenis dan Sumber Data
Sebagai  penelitian  hukum  normatif  dengan  pendekatan  yuridis  normatif,  bahan  pustaka merupakan data dasar dalam suatu penelitian hukum normatif, maka jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari:
a)      Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang bersifat mengikat dan terdiri dari Undang- Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan-peraturan Bank Indonesia, Yurisprudensi serta perjanjian kredit perbankan.
b)      Bahan hukum sekunder adalah bahan-bahan hukum yang erat hubungannya dengan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer, seperti bahan-bahan kepustakaan berupa  buku-buku  yang  berkaitan  dengan  obyek  penelitian,  rancangan  undang- undang,  hasil-hasil penelitian,  makalah-makalah, arsip-arsip,  artikel-artikel serta  bahan-bahan yang diperoleh melalui media informasi seperti media masa dan internet.
c)      Bahan hukum tersier adalah bahan-bahan yang memberikan informasi atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti Kamus Bahasa Indonesia, Kamus Bahasa Inggris, Kamus Hukum, indeks kumulatif dan Ensiklopedia.
4.      Lokasi Penelitian
Meskipun penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, namun penelitian lapangan tetap diperlukan sebagai data pendukung, yaitu dengan mengamati praktek perkreditan yang ada di lokasi penelitian dengan cara mempelajari perjanjian kredit yang ada di perbankan, terutama terhadap klausula dalam penentuan bunga kredit yang harus dibayar oleh debitur kepada pihak bank sebagai imbalan jasa yang suatu saat bisa berubah-ubah.
Lokasi  penelitian  untuk  mendapatkan  data-data  terkait  dengan  perlindungan  konsumen sebagai bahan pendukung dalam penyusunan tesis ini adalah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Kantor Cabang Utama Samarinda, yang didasarkan karena sebagai Bank Umum milik Pemerintah Daerah yang memiliki jaringan kantor yang banyak juga disebabkan banyaknya jenis produk jasa perkreditan serta banyaknya jumlah debitur yang memanfaatkan fasilitas kredit bank tersebut sehingga dapat diketahui berbagai macam jenis bunga yang diterapkan oleh bank tersebut. Selain pertimbangan tersebut faktor efisiensi waktu dan biaya juga dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan pemilihan lokasi penelitian untuk memperoleh data-data.
5.      Teknik Pengumpulan Data
Guna memperoleh data, maka akan dilakukan pengumpulan data dengan menggunakan metode sebagai berikut :
1.            Studi Kepustakaan, yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan dan mempelajari bahan–bahan tertulis  secermat  mungkin khususnya  yang  dapat  memberikan landasan  teoritis dalam penelitian ini, yaitu berupa ketentuan peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, makalah  seminar,  media  informasi  serta  dokumen-dokumen  lainnya  yang  berkaitan  dengan permasalahan yang diteliti.
2.            Studi Dokumen, yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan mempelajari data resmi yang ada di perbankan maupun debitur yang ada hubungannya dengan pemberian fasilitas kredit, seperti perjanjian kredit bank serta  dokumen-dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan perjanjian kredit.
6.       Teknik Analisa Data
Analisa data merupakam usaha untuk menemukan jawaban atas permasalahan  dalam suatu penelitian, sehingga diperlukan suatu proses penyederhanaan data, agar memudahkan dalam menggambarkan  dan  menginterpretasikan  data-data  yang  telah  diperoleh,  sehingga  hasil  yang diperoleh adalah suatu data yang akurat.
Teknik analisa data  yang digunakan menggunakan pendekatan dengan metode deskriptif analitis. Pendekatan kualitatif dengan  metode  deskriptif analitis dapat  diartikan sebagai  prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan, melukiskan subyek, obyek penelitian saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak sebagaimana adanya. Sehingga dengan demikian dari  data  yang  diperoleh akan  dapat  dibahas dan  dianalisis untuk  disusun secara  sistematis dan disimpulkan sehingga akan diperoleh gambaran atas jawaban permasalahan yang akan diteliti.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar