Review
4 : Metode Penelitian
Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Debitur
Akibat Kenaikan Suku Bunga Kredit Bank
(Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen)
The Legal
Protection of Debitor in Case of The Increasing of Credit Interest
(s Review
of The Law of Consumer Protection)
OLEH :
Didit Saltriwiguna
Legal Officer Dept. Kesekretariatan Kantor Pusat BPD
Kalimantan Timur
Jl. Jend. Sudirman No. 33 Samarinda Kaltim – email :
dit_zal@yahoo.co.id
F.
METODE
PENELITIAN
1.
Tipe
dan Metode Penelitian
Penelitian hukum
adalah suatu proses
untuk menemukan aturan
hukum, prinsip-prinsip hukum
maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan penelitian
kepustakaan yang lazimnya disebut sebagai legal research atau legal research
instruction, yaitu penelitian yang
menggunakan sumber data utamanya berupa data sekunder.
Digunakannya
tipe penelitian ini karena pada tipe penelitian ini akan dikaji mengenai norma
hukum formil dalam rangka melindungi pihak nasabah debitur yang
mengalami kerugian akibat naiknya suku bunga kredit bank. Tipe
penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu sebuah prosedur penelitian
yang menghasilkan data deskriftif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari
orang- orang dan perilaku yang dapat dialami, yang mana pada pendekatan ini
diarahkan pada latar dan individu tersebut secara utuh.
Berkaitan
dengan tema dalam penelitian ini, maka pembahasan dalam penelitian ini akan
menitikberatkan kajian pada klausula baku yaitu keabsahan pencantuman ketentuan
terhadap perubahan (kenaikan) suku bunga kredit dalam perjanjian kredit yang
berpotensi merugikan nasabah debitur yang ditinjau dari berbagai norma-norma
hukum khususnya dari aspek hukum perdata dan hukum perlindungan konsumen
serta tinjauan terhadap upaya-upaya
yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan
sengketa baik oleh pihak bank maupun nasabah debitur berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Metode
Pendekatan
Dalam melakukan
penelitian hukum ada
beberapa pendekatan yang
dapat digunakan. Menurut Peter
Mahmud Marzuki, pendekatan-pendekatan yang digunakan di dalam penelitian hukum
terdiri dari pendekatan
undang-undang (statute approach),
pendekatan kasus (case
approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif
(comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode pendekatan
perundang-undangan dengan memahami hierarki dan asas-asas dalam peraturan
perundang-undangan atau menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dalam
arti penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti atau mempelajari masalah
dilihat pada ketentuan yuridis atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perlindungan hukum bagi nasabah debitur yang mengalami kerugian akibat
kenaikan suku bunga kredit.
3.
Jenis
dan Sumber Data
Sebagai penelitian
hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif,
bahan pustaka merupakan data
dasar dalam suatu penelitian hukum normatif, maka jenis data yang dipergunakan
dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari:
a) Bahan
hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang bersifat mengikat dan terdiri dari
Undang- Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 Tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan-peraturan
Bank Indonesia, Yurisprudensi serta perjanjian kredit perbankan.
b) Bahan
hukum sekunder adalah bahan-bahan hukum yang erat hubungannya dengan hukum
primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer, seperti
bahan-bahan kepustakaan berupa
buku-buku yang berkaitan
dengan obyek penelitian,
rancangan undang- undang, hasil-hasil penelitian, makalah-makalah, arsip-arsip, artikel-artikel serta bahan-bahan yang diperoleh melalui media
informasi seperti media masa dan internet.
c) Bahan
hukum tersier adalah bahan-bahan yang memberikan informasi atau penjelasan
terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti Kamus Bahasa
Indonesia, Kamus Bahasa Inggris, Kamus Hukum, indeks kumulatif dan
Ensiklopedia.
4.
Lokasi
Penelitian
Meskipun
penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, namun penelitian lapangan
tetap diperlukan sebagai data pendukung, yaitu dengan mengamati praktek
perkreditan yang ada di lokasi penelitian dengan cara mempelajari perjanjian
kredit yang ada di perbankan, terutama terhadap klausula dalam penentuan bunga
kredit yang harus dibayar oleh debitur kepada pihak bank sebagai imbalan jasa
yang suatu saat bisa berubah-ubah.
Lokasi penelitian
untuk mendapatkan data-data
terkait dengan perlindungan
konsumen sebagai bahan pendukung dalam penyusunan tesis ini adalah Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Kantor Cabang Utama Samarinda, yang
didasarkan karena sebagai Bank Umum milik Pemerintah Daerah yang memiliki
jaringan kantor yang banyak juga disebabkan banyaknya jenis produk jasa
perkreditan serta banyaknya jumlah debitur yang memanfaatkan fasilitas kredit
bank tersebut sehingga dapat diketahui berbagai macam jenis bunga yang
diterapkan oleh bank tersebut. Selain pertimbangan tersebut faktor efisiensi
waktu dan biaya juga dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan pemilihan
lokasi penelitian untuk memperoleh data-data.
5.
Teknik
Pengumpulan Data
Guna
memperoleh data, maka akan dilakukan pengumpulan data dengan menggunakan metode
sebagai berikut :
1.
Studi Kepustakaan, yaitu teknik
pengumpulan data dengan cara mengumpulkan dan mempelajari bahan–bahan
tertulis secermat mungkin khususnya yang
dapat memberikan landasan teoritis dalam penelitian ini, yaitu berupa
ketentuan peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, makalah seminar,
media informasi serta
dokumen-dokumen lainnya yang
berkaitan dengan permasalahan
yang diteliti.
2.
Studi Dokumen, yaitu teknik pengumpulan
data yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan mempelajari data resmi yang
ada di perbankan maupun debitur yang ada hubungannya dengan pemberian fasilitas
kredit, seperti perjanjian kredit bank serta
dokumen-dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan perjanjian kredit.
6.
Teknik Analisa Data
Analisa
data merupakam usaha untuk menemukan jawaban atas permasalahan dalam suatu penelitian, sehingga diperlukan
suatu proses penyederhanaan data, agar memudahkan dalam menggambarkan dan
menginterpretasikan
data-data yang telah
diperoleh, sehingga hasil
yang diperoleh adalah suatu data yang akurat.
Teknik analisa
data yang digunakan menggunakan
pendekatan dengan metode deskriptif analitis. Pendekatan kualitatif dengan metode
deskriptif analitis dapat
diartikan sebagai prosedur
pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan, melukiskan subyek,
obyek penelitian saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak sebagaimana
adanya. Sehingga dengan demikian dari
data yang diperoleh akan dapat
dibahas dan dianalisis untuk disusun secara sistematis dan disimpulkan sehingga akan
diperoleh gambaran atas jawaban permasalahan yang akan diteliti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar