Review 10 :
Abstrak, Pendahuluan
Penerapan Rancangan Kebijakan
Akuntansi Koperasi dalam Meningkatkan Jumlah Koperasi Bersertifikat di
Kabupaten Pontianak
Oleh :
Ninik, Kartawati, Linda
Jurnal Ekonomi dan Manajemen
Volume8, Nomor1, Februari 2007
Abstact
The background
of this research is the data of Cooperative Service 2003/2004 on certified
cooperatives. The data indicate that there are only 50 certified cooperatives
of 222 cooperatives estabilished. It means that there are still 172
cooperatives that have not been certified yet. The problem of this research is
how well the application of cooperative accounting policy Designing Pontianak
regency; and how well the application of cooperative accounting policy design
which is being developed, can be a measurement system. The purposes of this
research are (1) to develop cooperative accounting policy design to use in
determining standard classification of cooperatives in Pontianak regency; (2)
to socialize the measurement classification for cooperatives based in Minister
Decree No 129/KEEP.M/M.KUKM/XI/2002 on classification guideline for
cooperatives to measure themselves how far the cooperatives can get
certification. The contribution of this research is to encourage the
cooperatives to develop themselves in the future as well as to socialize the
Minister Decree. Cooperative as an economic enterprise on the basis of
grassroots’ economy has its own performance accordance with a paradigm, vision,
and mission. The method of this research is Cases Study. The number of
population of this research is 172 cooperative which have not been certified
yet. The cooperatives were classified by using cluster sampling. The number of
sample is 3 cooperatives. The sample represents funtional cooperatives
(Koperasi Karyawan Sari Kusuma, Kuala Dua), developing cooperatives with other
parties support (Koperasi Mandiri, Mempawah Hilir), and developing cooperatives
with self support (Koperasi Jaya Utama Perkasa, Air Besar). The evaluation
worksheet resulted “B” for Koperasi Karyawan Sari Kusuma, “D” for Koperasi
Mandiri and “D” for Koperasi Jaya Utama Perkasa. The application of Cooperative
Accounting Policy Design is good enough usefull in Pontianak regency. The
system developed by annual steps like; Envisioning, Planning, Developing, and
Stabilizing. Final conclusion defined as the weakness of work group,
cooperative department more socialize the Minister Decree for the next future.
There are same advises on this research that work group should be more actived to develop the
cooperative, and every cooperative which ready to certificated has to report
their financial report based on cooperative accounting.
Keywords : design, cooperative, evaluation
work sheet, socialize
1.
Pendahuluan
Di Indonesia telah dicanangkan oleh pendiri negara
kita, bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok dengan spirit
masyarakat Indonesia yang menjujung tinggi kekeluargaan. Pembangunan koperasi
di Indonesia umumnya dan khususnya di Kalimantan Barat mendapat dukungan
pemerintah dan justifikasi dalam ketentuan-ketentuan hukum, antara lain : (1)
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1, (2) Garis-Garis Besar Haluan Negara
(GBHN), dalam arah kebijakan pembangunan bidang ekonomi. (3) Undang-Undang
nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) tahun
2000-2004 (4) Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 307 tahun 2001 tentang
Program Pembangunan Daerah (Propeda) tahun 2001-2005. Namun dukungan tersebut
tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di lapangan. Koperasi belum tumbuh dan
berperan seperti yang diharapkan. Salah satu aspek penting dalam gerakan
koperasi di Indonesia adalah lahirnya keputusan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil menengah nomor 129/KEP/M.KUKM/XI/2002 tentang pedoman klasifikasi
Koperasi. Dalam keputusan ini setiap koperasi yang terdaftar diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kategori
yaitu, Kelas A koperasi dengan Peringkat Sangat Baik (nilai 75-100), Kelas B
Koperasi dengan Peringkat Baik (nilai (70-84), Kelas C koperasi dengan
Peringkat Cukup Baik (nilai 55-69) dan Kelas D koperasi dengan peringkat Kurang
Baik (nilai kurang dari 55). Kelas-kelas tersebut diatur dan ditetapkan oleh
Departemen Koperasi dalam tujuh prinsip koperasi, yaitu : (1) Keanggotaan
sukarela dan terbuka; (2) Pengendalian oleh Anggota secara demokratis; (3)
Partisipasi ekonomi Anggota; (4) Otonomi dan Kemandirian; (5) Pendidikan,
pelatihan dan informasi; (6) Kerjasama di antara koperasi-koperasi; dan (7)
Kepedulian terhadap komunitas, di Kabupaten Pontianak, saat ini berdasarkan
data Dinas Koperasi terdapat 222 buah koperasi, tetapi yang baru bersertifikat
berjumlah 50 Koperasi dengan komposisi debagai berikut :
No
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Presentase
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Bersertifikasi A
|
1
|
0,44%
|
2
|
Bersertifikasi B
|
21
|
9,46%
|
3
|
Bersertifikasi C
|
14
|
6,31%
|
4
|
Bersertifikasi D
|
14
|
6,31%
|
5
|
Belum bersertifikasi
|
172
|
77,48%
|
Jumlah
|
222
|
100,00%
|
Sumber
: Dinas Koperasi Kab. Pontianak tahun 2003 (setelah diolah)
Dari
Tabel 1 diketahui bahwa jumlah koperasi bersertifikat hanya 22,52% sedangkan
77,48% belum bersertifikat. Hanya 0,44% saja yang mendapat predikat sangat
baik. Tentu ini sangat mengecewakan bahwa ditengah tuntutan yang besar kepada
koperasi untuk dapat berperan sebagai sokoguru ekonomi negara Indonesia
ternyata koperasi yang bersertifikat masih sangat kecil. Menurut Tambunan
(2002) Pembangunan koperasi menunjukkan kemajuan yang angat pesat pada periode
2000-2003, jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan
volume usaha. Pertumbuhan jumlah koperasi meningkat menjadi 123.162 unit pada
tahun 2003, meningkat 20.085. jumlah koperasi yang telah melaksanakan rapat
anggota tahunan (RAT) mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan jumlah
koperasi. Jumlah koperasi yang melaksanakan RAT pada tahun 2000 sebanyak 36.283
unit meningkat menjadi 44.647 unit. Jumlah anggota koperasi pada tahun 2003
sebanyak 27,28 juta orang, meningkat 4,42 juta atau 19,35% dari tahun 2000
sebanyak 22,85 juta orang. Periode pertambahan jumlah anggota koperasi relatif
besar terjadi pada periode 2002-2003 yang meningkat lebih dari 3,279 juta orang. Hal ini diduga akibat
meningkatnya kemampuan koperasi memberikan layanan, terutama kegiatan simpan
pinjam dengan efektifnya dana bergulir untuk koperasi. Koperasi mampu menyerap
tenaga kerja sebanyak 226.954 orang yang terdiri dari 25.493 orang manajer dan
201.461 orang karyawan pada tahun 2003, yang berarti koperasi mampu menciptakan
lapangan kerja sebesar 51,79% dari tenaga kerja yang mampu diserap oleh usaha
besar. Volume usaha koperasi pada tahun 2003 mengalami peningkatan sebesar37,02%
menjadi Rp 31.682,95 miliar dari volume usaha koperasi pada tahun 2000 sebesar
Rp 23.122,15 miliar. Volume usaha Koperasi ini setara dengan 7% dari volume
usaha menengah di Indonesia. Menurut Bawsir (2000) bahwa Modal sendiri koperasi
mengalami peningkatan yang sangat signifikan (38,12%) selama periode 2000-2003.
Modal luar juga mengalami peningkatan yang pesat sebesar 20,71% selama periode
yang sama. Peningkatan modal luar ini diduga sebagian berasal dari dana
bergulir yang difasilitasi oleh pemerintah (MAP, subsidi BBM, dll). Stimulan
dana bergulir ini terbukti mampu meningkatkan partisipasi anggota untuk
bertransaksi dengan koperasi dan meningkatkan partisipasi anggota dalam
permodalan koperasi. Tujuan jangka pendek adalah untuk menghapuskan penggolong-golongan
status ekonomi masyarakat, baik berdasarkan ras atau tingkat penguasaan
faktor-faktor produksi. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah untuk
meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda
perekonomian. Pergeseran ini menegaskan bahwa pengembangan ekonomi kerakyatan
harus dilakukan secara demokratis. Adalah tugas pemerintah untuk secara
berangsur-angsur memperbarui perangkat hukum yang mendasari penyelenggaraan
sistem ekonomi nasional, yaitu untuk mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan
(Wijaya, 2002)
Nama : Ani Puji Lestari
NPM/ Kelas : 20211909/2EB09
Fak./Jurusan : Ekonomi/Akuntansi
Tahun : 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar