Review 13 :
Pembahasan
Penerapan Rancangan Kebijakan
Akuntansi Koperasi dalam Meningkatkan Jumlah Koperasi Bersertifikat di
Kabupaten Pontianak
Oleh :
Ninik, Kartawati, Linda
Jurnal Ekonomi dan Manajemen
Volume8, Nomor1, Februari 2007
·
Penerapan
Rancangan Kebijakan Akuntansi
Sari
Kusuma mendapat klasifikasi B karena struktur modal yang baik dan tingkat
pengembalian piutang yang cukup tinggi. KOPKAR ini dinobatkan sebagai koperasi
percontohan oleh PT. Telkom Kalbar. Sedangkan koperasi Mandiri klasifikasinya
adalah D karena dengan banyaknya dana hibah dan bantuan pemerintah tetapi
dialokasikan kepada piutan yang cukup besar sehingga mengganggu struktur modal
dan kinerja keuangan. Koperasi Jaya Utama Perkasa klasifikasi D karena
merupakan koperasi yang bermodal kecil, belum terjangkau bantuan dan fasilitas
pemerintah, sumberdaya yang kecil mengakibatkan kurangnya pengelolaan struktur
modal dan sikap antipati masyarakat untuk mengembangkan koperasi. Penerapan
rancangan kebijakan akuntansi koperasi yang terutang dalam pedoman klasifikasi
koperasi jika dihubungkan dengan PSAK No. 27 tentang Akuntansi Koperasi sudah
relevan dilaksanakan karena hampir sebagian besar koperasi sudah melakukan
pelaporan keuangan sesuai standar akuntasni yang berlaku. Karena kurangnya sosialisasi
dari POKJA (Kelompok Kerja) mengenai pedoman klasifikasi koperasi maka hanya 50
koperasi saja yang sudah terealisasi bersertifikasi. Sedangkan 172 Koperasi
lainnya belum bersertifikasi. Dengan sosialisasi dan pengembangan rancangan
kebijakan akuntansi koperasi diharapkan koperasi dapat menilai sendiri
klasifikasin koperasinya. Hal ini mensyaratkan bahwa adalah suatu kewajiban
bagi koperasi untuk melakukan pembukuan sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Belum optimalnya pengawasan, pemeriksaan serta pendidikan dan latian terkendala
oleh sumberdaya koperasi yang terbatas, kendala biaya, kendala transportasiyang
menyebabkan minimalnya pengembangan koperasi itu sendiri. Tujuh kriteria
penilaian klasifikasi perlu untuk dikembangkan agar setiap koperasi tidak saja
mampu menilai klasifikasi sendiri tetapi proyeksi terhadap suatu sistem yang
lebih baik akan menjadi kemudahan tersendiri untuk dilaksanakan di masa yang
akan datang.
·
Pengembangan
Rancangan Kebijakan Akuntansi Transportasi
Hasil
penelitian ini akan menghasilkan sebuah pengembangan terhadap rancangan
kebijaksanaan akuntansi koperasi yang sudah ada sehingga menjadi pedoman untuk
koperasi-koperasi di kabupaten Pontianak supaya dapat meningkatkan klasifikasi
koperasinya. Pengembangan Rancangan Kebijakan Akuntansinya akan meliputi : (1)
Kebijakan Umum, (2) Kebijakan SDM, (3) Kebijakan Kerjasama, (4) Kebijakan
Sistem Akuntansi, (5) Kebijakan Kas, (6) Kebijakan Piutang, (7) Kebijakan
Persediaan, (8) Kebijakan Persekot, (9) Kebijakan Aktiva Tetap, (10) Kebijakan
Aktiva lain-lain, (11) Kebijakan Kewajiban, (12) Kebijakan Ekuitas, (13)
Kebijakan Pendapatan, dan (14) Kebijakan Biaya. Pedoman klasifikasi koperasi
berdasarkan Kep.Men No.129?KEP/M.KUKM/XI/2002, Tanggal 29 Nopember 2002 sudah
mensyaratkan suatu rancangan kebijakan yang baik namun peluang untuk
pengembangan rancangan tersebut melalui hasil penelitian ini hendaknya
merupakan terobosan baru dalam proses penilaian klasifikasi koperasi. Peneliti
mencoba memberikan pengembangan rancangan pedoman klasifikasi koperasi sebagai
suatu metode pengembangan rancangan sebagai berikut. Metode Pengembangan
Rancangan, meliputi tahapan, sebagai berikut :
Envisioning:
(a) Menentukan kerangka kegiatan, (b) Merumuskan dan Mengajukan kebutuhan saran
kerja, (c) Mengumpulkan data tentang sistem yang ada saat ini, (d)
Mendefinisikan kebutuhan pengguna secara umum, (e) Mendefinisikan asumsi dan
dampak yang ditimbulkan. (f) Mendefinisikan manajemen resiko, (g) Menentukan
bentuk dan anggota tim pelaksana, (h) Mendefinisikan ukuran keberhasilan
kegiatan (indikator keberhasilan). Planning terdiri dari : (a) Menentukan
spesifikasi sistem (rancangan konseptual, logical, dan fisikal), (b)
Meng-update manajemen resiko, (c) Menetapkan renacan kerja rinci dan jadwal
pelaksanaan kegiatan tim, (d) Mendefinisikan Skenario pengujian sistem, (e)
Mendefinisikan Skenario implementasi sistem, (f) Mendefinisikan Skenario
peningkatan unjuk kerja user (user manual, help system, dan pelatihan), (g)
Mengelola keinginan user. Sedangkan Developing terdiri dari : (a) Finalisasi
spesifikasi fungsional system, (b) Membangun sistem aplikasi, database, dan
jaringan, (c) Membangun materi untuk meningkatkan unjuk kerja user, (d)
Melaksanakan uji coba dan perbaikan sistem secara terus-menerus, (e) Memperbarui
manajemen resiko, (f) Menyesuaikan jadwal (jika diperlukan), (g) Melaksanakan
uji coba lapangan. Stabilizing memuat pelaksanaan sebagai berikut : (a)
Finalisasi hasil pembangunan sistem, (b) Melaksanakan pelatihan untuk
meningkatkan unjuk kerja user, (c) Memperbarui manajemen resiko, (d) Menyiapkan
data operasional, (e) Menyusun rencana dan sarana kerja untuk implementasi
konsep alur data dan informasi.
Pengembangan
rancangan ini sebenarnya memprioritaskan keunggulan pedoman klasifikasi itu
sendiri karena memuat arahan pendekatan terhadap sistem. Pengembangan ini
diharapkan tidak hanya sekadar suatu pengembangan terhadap rancangan tetapi di
masa yang akan datang adalah sebagai suatu sistem penilaian klasifikasi
koperasi yang dapat diterapkan di tingkat nasional. Terlebih, jika sosialisasi
pedoman klasifikasi koperasi ini dapat dilakukan secara maksimal oleh
Departemen Koperas, bukan tidak mungkin segera dapat dilaksanakan suatu sistem
penilaian klasifikasi koperasi yang baku untuk kepentingan koperasi-koperasi di
masa yang akan datang. Sebenarnya Departemen Koperasi telah sampai pada tahap
Analisa Sistem dengan data penting telah dibuatnya kertas kerja penilaian
klasifikasi koperasi sebagai implementasi dari Rancangan kebijakan akuntansi
itu sendiri. Pengembangan sistem itu sendiri selanjutnya dengan cara design
sistem hingga implementasi sistem.
Nama : Ani Puji Lestari
NPM/ Kelas : 20211909/2EB09
Fak./Jurusan : Ekonomi/Akuntansi
Tahun : 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar