Review 17 :
Kesimpulan
Perlindungan Hukum Dana
Simpanan Anggota Koperasi
Oleh :
Gunawan Hariyanto
Jurnal Ilmu Hukum, MIZAN, Volume 1,
Nomor 1, Juni 2012
- Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat ditarik dari hasil penelitian dan pembahasan penelitian ini adalah sebagai
berikut:
1) Perangkat
hukum koperasi bagi KSP (koperasi simpan pinjam)/USP (usaha simpan pinjam)
masih memiliki celah yang besar bagi praktik penggelapan dana anggota koperasi,
karena peran dinas koperasi hanya sebatas pembina dan fasilitator dan tidak ada
lembaga penjamin simpanan (LPS) khusus koperasi sebagaimana pada sektor
perbankan. Kasus-kasus persidangan hanya menggunakan perangkat hukum Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak ada
ketentuan hukum perkoperasian yang secara khusus mengatur tentang sanksi denda
dan sanksi adminis51 tratif lainnya sebagaimana ada pada sektor
perbankan.Perlunya penerapan & pelaksanaan kode etik koperasi di dalam
Undang-Undang Koperasi yang baru nantinya (Penemu ide kode etik Prof Dr
Nirbito).
2) Upaya
yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dinas koperasi kabupaten/ kota
untuk membantu melindungi dana anggota koperasi masih kurang optimal. Dinas
koperasi melakukan fungsi pembinaan cenderung bersifat formalitas belaka,
kurang terprogram dan memberi manfaat yang nyata. Dinas koperasi berperan
sebagai saksi ahli dalam persidangan, namun kualitas personel dinas koperasi
masih kurang capable. Dinas koperasi terlalu mudah memberikan ijin
pendirian koperasi, sehingga memicu praktik rentenir berkedok koperasi yang
rawan terjadi penyalahgunaan. Lembaga KPKS yang dibentuk melalui SK Gubernur
Jawa Timur belum tampak nyata kontribusinya bagi penciptaan iklim perkoperasian
KSP/ USP yang sehat dan profesional.
- Daftar
Bacaan
Firdaus,
M., Agus Edhi, 2002. Perkoperasian: Sejarah, Teori dan Praktek. Jakarta:
Ghalia Indonesia.
Friedman,
Lawrence M. 1969. The Legal System: A Sosial Science
Perspektive. Russel Soge Foundation. New York.
Fuady,
Munir. 2007. Dinamika Teori Hukum. Ghalia Indonesia: Bogor.
Kelsen,
Hans. 2011. Teori Hukum Murni. Cetakan VIII. Bandung: Nusa Media.
Mutis, Thoby. 2004. Pengembangan Koperasi, Cetakan IV, Jakarta,
Gramedia. Munker, Hans. 2012. 10 lectures of Cooperative Law. Jakarta,
REKADESA.
Pachta,
Andjar, Myra Rosana Bachtiar, Nadia Maulisa Benemay. 2007. Hukum Koperasi
Indonesia: Pemahaman, Regulasi, Pendidikan, dan Modal Usaha. Jakarta:
Kencana Prenada Media Group.
Raharjo,
Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Cetakan I. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi. 2007. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori
Hukum, cetakan ke X. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Siamat,
Dahlan. 2004. Manajemen Lembaga Keuangan. Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia, Jakarta. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian
Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke–11. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada. Wignjosoebroto, Soetandio. 2002. Hukum Paradigma,
Metode, dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Huma.
- Peraturan
Perundangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992
no.116, diundangkan di Jakarta,
21 Oktober 1992).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 96, diundangkan di
Jakarta, 22 September
2004).
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 no.819, diundangkan
di Jakarta, 21 April 1995).
Nama
: Ani Puji Lestari
NPM/
Kelas : 20211909/2EB09
Fak./Jurusan
: Ekonomi/Akuntansi
Tahun
: 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar