My Blog


Senin, 10 Desember 2012

Review Jurnal Ekonomi Koperasi (17)

Review 17 :
Kesimpulan

Perlindungan Hukum Dana Simpanan Anggota Koperasi

Oleh :
Gunawan Hariyanto
Jurnal Ilmu Hukum, MIZAN, Volume 1, Nomor 1, Juni 2012

  1. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil penelitian dan pembahasan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1)      Perangkat hukum koperasi bagi KSP (koperasi simpan pinjam)/USP (usaha simpan pinjam) masih memiliki celah yang besar bagi praktik penggelapan dana anggota koperasi, karena peran dinas koperasi hanya sebatas pembina dan fasilitator dan tidak ada lembaga penjamin simpanan (LPS) khusus koperasi sebagaimana pada sektor perbankan. Kasus-kasus persidangan hanya menggunakan perangkat hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak ada ketentuan hukum perkoperasian yang secara khusus mengatur tentang sanksi denda dan sanksi adminis51 tratif lainnya sebagaimana ada pada sektor perbankan.Perlunya penerapan & pelaksanaan kode etik koperasi di dalam Undang-Undang Koperasi yang baru nantinya (Penemu ide kode etik Prof Dr Nirbito).
2)      Upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dinas koperasi kabupaten/ kota untuk membantu melindungi dana anggota koperasi masih kurang optimal. Dinas koperasi melakukan fungsi pembinaan cenderung bersifat formalitas belaka, kurang terprogram dan memberi manfaat yang nyata. Dinas koperasi berperan sebagai saksi ahli dalam persidangan, namun kualitas personel dinas koperasi masih kurang capable. Dinas koperasi terlalu mudah memberikan ijin pendirian koperasi, sehingga memicu praktik rentenir berkedok koperasi yang rawan terjadi penyalahgunaan. Lembaga KPKS yang dibentuk melalui SK Gubernur Jawa Timur belum tampak nyata kontribusinya bagi penciptaan iklim perkoperasian KSP/ USP yang sehat dan profesional.

  1. Daftar Bacaan
Firdaus, M., Agus Edhi, 2002. Perkoperasian: Sejarah, Teori dan Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Friedman, Lawrence M. 1969. The Legal System: A Sosial Science Perspektive. Russel Soge Foundation. New York.
Fuady, Munir. 2007. Dinamika Teori Hukum. Ghalia Indonesia: Bogor.
Kelsen, Hans. 2011. Teori Hukum Murni. Cetakan VIII. Bandung: Nusa Media. Mutis, Thoby. 2004. Pengembangan Koperasi, Cetakan IV, Jakarta, Gramedia. Munker, Hans. 2012. 10 lectures of Cooperative Law. Jakarta, REKADESA.
Pachta, Andjar, Myra Rosana Bachtiar, Nadia Maulisa Benemay. 2007. Hukum Koperasi Indonesia: Pemahaman, Regulasi, Pendidikan, dan Modal Usaha. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Cetakan I. Bandung: Citra Aditya Bakti. Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi. 2007. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, cetakan ke X. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Siamat, Dahlan. 2004. Manajemen Lembaga Keuangan. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke–11. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Wignjosoebroto, Soetandio. 2002. Hukum Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Huma.

  • Peraturan Perundangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 no.116, diundangkan di Jakarta, 21 Oktober 1992).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, diundangkan di Jakarta, 22 September 2004).
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 no.819, diundangkan di Jakarta, 21 April 1995).

Nama               : Ani Puji Lestari        
NPM/ Kelas    : 20211909/2EB09
Fak./Jurusan    : Ekonomi/Akuntansi
Tahun              : 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar